PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memperkuat tata kelola aset daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah guna mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang membahas pidato pengantar Bupati terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus penyampaian pendapat bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menjelaskan, perubahan perda tersebut difokuskan pada penataan dan penyempurnaan pengelolaan aset daerah, khususnya barang milik daerah yang berstatus pinjam pakai.
“Tujuannya untuk penataan aset dan penyempurnaan pengelolaan aset, khususnya barang pinjam pakai. Selama ini masih banyak aset daerah yang belum terdata dengan baik sehingga perlu dilakukan pembenahan melalui regulasi yang lebih sesuai,” ujarnya, baru-baru ini.
Menurutnya, pembaruan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian administrasi dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memudahkan proses pendataan, pengawasan, dan pemanfaatan barang milik daerah.
Pemkab Pulang Pisau berharap pembahasan perubahan perda bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola aset daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib serta akuntabel. (art/kpg)
PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memperkuat tata kelola aset daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah guna mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang membahas pidato pengantar Bupati terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus penyampaian pendapat bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menjelaskan, perubahan perda tersebut difokuskan pada penataan dan penyempurnaan pengelolaan aset daerah, khususnya barang milik daerah yang berstatus pinjam pakai.
“Tujuannya untuk penataan aset dan penyempurnaan pengelolaan aset, khususnya barang pinjam pakai. Selama ini masih banyak aset daerah yang belum terdata dengan baik sehingga perlu dilakukan pembenahan melalui regulasi yang lebih sesuai,” ujarnya, baru-baru ini.
Menurutnya, pembaruan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian administrasi dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memudahkan proses pendataan, pengawasan, dan pemanfaatan barang milik daerah.
Pemkab Pulang Pisau berharap pembahasan perubahan perda bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola aset daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib serta akuntabel. (art/kpg)