30.6 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Disperindagkop Awasi Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg

PULANG PISAU–Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau menaruh
perhatian yang cukup besar terhadap ketersediaan liquefied petroleum (LPG)
tabung ukuran 3 kilogram (kg) bersubsidi. Terlebih saat ini menjelang perayaan
Natal 2019 dan tahun baru 2020.

Kepala Disperindagkop dan UMKM
Pulang Pisau Elieser Jaya menegaskan, pihaknya terus memantau ketersediaan LPG
3 Kg di pangkalan. “Kami tidak ingin ada keresahan masyarakat terkait
ketersediaan LPG 3 Kg saat menghadapi Natal dan tahun baru,” kata Elieser, Rabu
(6/11).

Elieser juga mengajak seluruh
elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg pada
agen dan pangkalan. “Jika ada penyimpangan dari agen atau pangkalan segera
sampaikan kepada kami dengan lengkap dan jelas. Agen atau pangkalan mana, desa
apa? Sehingga kami bisa langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti
laporan itu,” tegas Elieser.

Baca Juga :  Perusahaan Diminta Setop Rekrutmen Pekerja Luar

Terlebih, lanjut dia, pihaknya
memiliki tim yang melibatkan aparat keamanan dalam hal ini Polres Pulang Pisau.
dia mengaku, sejauh ini ketersediaan LPG 3 Kg berdasarkan laporan agen dan
pangkalan tetap cukup untuk masyarakat.

Saat dikonfirmasi terkait
melambungnya harga LPG 3 Kg di pengecer, Elieser mengaku, pihaknya tidak bisa
menindak pengecer. “Yang bisa kami tindak adalah agen dan pangkalan,” ungkap
Elieser.

Namun dia juga tidak menampik,
ketersediaan LPG 3 Kg di eceran itu karena adanya suplai dari pangkalan. “Kami
sebelumnya sudah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh agen dan
pengecer. Yang intinya, mereka tidak diperkenankan menjual LPG 3 Kg kepada
pengecer,” ucapnya.

Ketika disinggung sanksi yang
akan diberikan kepada pangkalan atau agen yang menjual LPG kepada pengecer dia
mengaku, pihaknya akan melihat kadar kesalahan. “Kalau dilakukan berulang kali,
maka akan kami berikan sanksi berat,” tegasnya.

Baca Juga :  Jalan Menuju Dermaga Feri di Pulpis akan Diperlebar

Elieser mengungkapkan, dalam
surat edaran bupati tentang pendistribusian LPG tabung ukuran 3 Kg bersubsidi
di wilayah kabupaten Pulang Pisau bernomor: 510/112/DPPK-UKM/IV/2019 itu telah
ditujukan kepada seluruh pangkalan di kabupaten Pulang Pisau.

Dalam surat edaran itu bupati
menegaskan, pangkalan dilarang menjual LPG 3 kilogram bersubsidi kepada
pengecer (kios/toko/warung). “Hal itu sesuai dengan peraturan presiden nomor
104 tahun 2007, tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG
tabung 3 kilogram,” tegasnya.

Selain itu, dalam surat edaran
itu juga meminta kepada pangkalan LPG tiga kilogram bersubsidi untuk
mencantumkan nama pangkalan, agen, harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang
sudah ditetapkan oleh Pemprov Kalteng. “Sehingga penjualan LPG bersubsidi itu
benar-benar sesuai HET,” tandasnya. (art/ila)

PULANG PISAU–Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau menaruh
perhatian yang cukup besar terhadap ketersediaan liquefied petroleum (LPG)
tabung ukuran 3 kilogram (kg) bersubsidi. Terlebih saat ini menjelang perayaan
Natal 2019 dan tahun baru 2020.

Kepala Disperindagkop dan UMKM
Pulang Pisau Elieser Jaya menegaskan, pihaknya terus memantau ketersediaan LPG
3 Kg di pangkalan. “Kami tidak ingin ada keresahan masyarakat terkait
ketersediaan LPG 3 Kg saat menghadapi Natal dan tahun baru,” kata Elieser, Rabu
(6/11).

Elieser juga mengajak seluruh
elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg pada
agen dan pangkalan. “Jika ada penyimpangan dari agen atau pangkalan segera
sampaikan kepada kami dengan lengkap dan jelas. Agen atau pangkalan mana, desa
apa? Sehingga kami bisa langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti
laporan itu,” tegas Elieser.

Baca Juga :  Perusahaan Diminta Setop Rekrutmen Pekerja Luar

Terlebih, lanjut dia, pihaknya
memiliki tim yang melibatkan aparat keamanan dalam hal ini Polres Pulang Pisau.
dia mengaku, sejauh ini ketersediaan LPG 3 Kg berdasarkan laporan agen dan
pangkalan tetap cukup untuk masyarakat.

Saat dikonfirmasi terkait
melambungnya harga LPG 3 Kg di pengecer, Elieser mengaku, pihaknya tidak bisa
menindak pengecer. “Yang bisa kami tindak adalah agen dan pangkalan,” ungkap
Elieser.

Namun dia juga tidak menampik,
ketersediaan LPG 3 Kg di eceran itu karena adanya suplai dari pangkalan. “Kami
sebelumnya sudah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh agen dan
pengecer. Yang intinya, mereka tidak diperkenankan menjual LPG 3 Kg kepada
pengecer,” ucapnya.

Ketika disinggung sanksi yang
akan diberikan kepada pangkalan atau agen yang menjual LPG kepada pengecer dia
mengaku, pihaknya akan melihat kadar kesalahan. “Kalau dilakukan berulang kali,
maka akan kami berikan sanksi berat,” tegasnya.

Baca Juga :  Jalan Menuju Dermaga Feri di Pulpis akan Diperlebar

Elieser mengungkapkan, dalam
surat edaran bupati tentang pendistribusian LPG tabung ukuran 3 Kg bersubsidi
di wilayah kabupaten Pulang Pisau bernomor: 510/112/DPPK-UKM/IV/2019 itu telah
ditujukan kepada seluruh pangkalan di kabupaten Pulang Pisau.

Dalam surat edaran itu bupati
menegaskan, pangkalan dilarang menjual LPG 3 kilogram bersubsidi kepada
pengecer (kios/toko/warung). “Hal itu sesuai dengan peraturan presiden nomor
104 tahun 2007, tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG
tabung 3 kilogram,” tegasnya.

Selain itu, dalam surat edaran
itu juga meminta kepada pangkalan LPG tiga kilogram bersubsidi untuk
mencantumkan nama pangkalan, agen, harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang
sudah ditetapkan oleh Pemprov Kalteng. “Sehingga penjualan LPG bersubsidi itu
benar-benar sesuai HET,” tandasnya. (art/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru