PULANG PISAU – Serangan
virus corona atau Covid-19 yang terjadi saat ini, juga berdampak pada beberapa
pelaku usaha. Tidak terkcuali usaha rumah makan yang ada di Kabupaten Pulang
Pisau.
Kondisi tersebut
mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Menyikapi kondisi itu,
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau
mengusulkan adanya keringanan pajak bagi rumah makan yang ada di Pulang Pisau.
“Kami menyampaikan usulan itu kepada pimpinan
daerah, mengingat saat ini aktivitas di rumah makan cukup sepi, karena
terdampak wabah virus corona. Keringanan ini kami usulkan selama tiga bulan.
Yakni Aril sampai Juni,†kata Kepala BPPKAD Pulang Pisau, Tony Harisinta pekan
lalu.
Tony mengaku,
usulan pihaknya itu juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang
memberlakukan hal itu. “Pemerintah banyak memberikan keringanan bagi masyarakat
yang terdampak corona,” ungkap Toni.
Terpisah, Bupati
Pulang Pisau H Edy Pratowo menegaskan, apa yang diusulkan BPPKAD Pulang Pisau
itu sesuai degan semangat yang dilakukan pemerintah pusat. “Seperti pajak
kendaraan bermotor, kabarnya kan juga diberi keringanan denda. Karena memang
saat ini kondisinya saling menjaga,†ungkap Edy.
Edy tidak
menampik hal itu akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) di ektor itu. “Memang, 2020 masa-masa
menghadapi Covid-19. Nanti kami akan lihat hitung-hitunganya bagaimana,â€
tandasnya.