30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Larang Pejabat Dinas Luar Daerah

SUKAMARA – Bupati Sukamara H
Windu Subagio melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sukamara melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk sementara waktu. Hal
ini menyusul wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang
terus meluas ke sejumlah daerah di wilayah Kalimantan Tengah.

Dari 14 kabupaten/kota di
Kalimantan Tengah, dua diantaranya sudah masuk dalam kategori zona merah, yang
berarti terdapat kasus positif Covid-19, yakni Kota Palangka Raya dan Kabupaten
Kotawaringin Barat.

Bupati Windu Subagio
menegaskan, terkait hal tersebut, pihaknya telah mengambil kebijakan tegas. Yakni
memperketat kunjungan orang ke Kabupaten Sukamara dengan membangun sejumlah
posko di pintu masuk dan perbatasan menuju Sukamara.

Baca Juga :  Nadalsyah Ingin Kalteng Lebih Maju

“Selain itu, saya juga
memerintahkan kepada jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara agar
membatasi dinas luar. Dalam artian pejabat daerah tidak boleh melakukan dinas
luar untuk sementara waktu,” kata Windu Subagio belum lama ini.

Terlebih Kabupaten Sukamara
berada di wilayah paling ujung Kalteng yang berbatasan langsung dengan Provinsi
Kalimantan Barat yang sudah masuk zona merah pandemi Covid-19.

“Kecuali ada tugas khusus
utamanya berkaitan dengan koordinasi penangan wabah virus corona antar daerah.
Karena saat ini daerah kita sudah dikepung zona merah dari Kalbar dan Kalteng,”
jelasnya.

Pembatasan kegiatan ke luar
kota ini berlaku bagi seluruh kepala dinas beserta jajaran di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukamara. Terlebih di tengah kondisi seperti saat ini,
pejabat daerah wajib berada di daerah untuk membantu tugas pemerintah dalam
pencegahan Covid-19. “Karena dalam pencegahan wabah virus corona diperlukan
sinergitas dari seluruh pihak, termasuk dukungan dari masyarakat,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Mura Kirim 50 Pramuka Terbaik

SUKAMARA – Bupati Sukamara H
Windu Subagio melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sukamara melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk sementara waktu. Hal
ini menyusul wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang
terus meluas ke sejumlah daerah di wilayah Kalimantan Tengah.

Dari 14 kabupaten/kota di
Kalimantan Tengah, dua diantaranya sudah masuk dalam kategori zona merah, yang
berarti terdapat kasus positif Covid-19, yakni Kota Palangka Raya dan Kabupaten
Kotawaringin Barat.

Bupati Windu Subagio
menegaskan, terkait hal tersebut, pihaknya telah mengambil kebijakan tegas. Yakni
memperketat kunjungan orang ke Kabupaten Sukamara dengan membangun sejumlah
posko di pintu masuk dan perbatasan menuju Sukamara.

Baca Juga :  Nadalsyah Ingin Kalteng Lebih Maju

“Selain itu, saya juga
memerintahkan kepada jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara agar
membatasi dinas luar. Dalam artian pejabat daerah tidak boleh melakukan dinas
luar untuk sementara waktu,” kata Windu Subagio belum lama ini.

Terlebih Kabupaten Sukamara
berada di wilayah paling ujung Kalteng yang berbatasan langsung dengan Provinsi
Kalimantan Barat yang sudah masuk zona merah pandemi Covid-19.

“Kecuali ada tugas khusus
utamanya berkaitan dengan koordinasi penangan wabah virus corona antar daerah.
Karena saat ini daerah kita sudah dikepung zona merah dari Kalbar dan Kalteng,”
jelasnya.

Pembatasan kegiatan ke luar
kota ini berlaku bagi seluruh kepala dinas beserta jajaran di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukamara. Terlebih di tengah kondisi seperti saat ini,
pejabat daerah wajib berada di daerah untuk membantu tugas pemerintah dalam
pencegahan Covid-19. “Karena dalam pencegahan wabah virus corona diperlukan
sinergitas dari seluruh pihak, termasuk dukungan dari masyarakat,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Mura Kirim 50 Pramuka Terbaik

Terpopuler

Artikel Terbaru