28.9 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Musrenbang RPJPD 2025-2045 Mengacu RPJPN

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar musrenbang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bapperinda Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (4/4) dibuka Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.

Nunu mengungkapkan, pembangunan Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045 mengacu pada visi yang terdapat pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 Indonesia Emas 2045 yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Selanjutnya, pembangunan Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045 juga mengacu visi RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 Kalteng Tangguh yaitu kalimantan tengah yang tangguh, bermartabat, maju, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Bupati Apreasiasi Upaya Pemberantas Narkoba dan Obat Terlarang

“Visi RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045 Pulang Pisau Manjawet. Yaitu Kabupaten Pulang Pisau yang mandiri, maju, sejahtera dan berkelanjutan,” tegas Nunu.

Nunu menjelaskan, RPJPD Kabupaten Pulang Pisau merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“RPJPD ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir,” kata dia.

Dia menambahkan, penyusunan RPJPD 2025-2045 memperhatikan setiap tahapan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017. “Di mana pelaksanaan musrenbang RPJPD dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak penyusunan rancangan awal,” ungkap Nunu.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, BPBD Siap Beri Pelatihan MPA

Nunu mengungkapkan, pelaksanaan musrenbang merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045.

“Kegiatan ini hendaknya tidak hanya menjadi seremoni dan hanya menggugurkan kewajiban adanya musrenbang. rancangan hanya bersifat sementara dan masih terdapat banyak kekurangan,” harap dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk memperkaya muatan dan substansi, musrenbang menjadi sarana strategis untuk mengakomodir banyak masukan dari berbagai pihak.

“Musrenbang yang kita laksanakan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk membuka secara luas partisipasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pembangunan daerah, yang dimulai sejak tahap perencanaan,” tandasnya. (art/kpg/hnd)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar musrenbang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bapperinda Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (4/4) dibuka Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.

Nunu mengungkapkan, pembangunan Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045 mengacu pada visi yang terdapat pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 Indonesia Emas 2045 yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Selanjutnya, pembangunan Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045 juga mengacu visi RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 Kalteng Tangguh yaitu kalimantan tengah yang tangguh, bermartabat, maju, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Bupati Apreasiasi Upaya Pemberantas Narkoba dan Obat Terlarang

“Visi RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045 Pulang Pisau Manjawet. Yaitu Kabupaten Pulang Pisau yang mandiri, maju, sejahtera dan berkelanjutan,” tegas Nunu.

Nunu menjelaskan, RPJPD Kabupaten Pulang Pisau merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“RPJPD ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir,” kata dia.

Dia menambahkan, penyusunan RPJPD 2025-2045 memperhatikan setiap tahapan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017. “Di mana pelaksanaan musrenbang RPJPD dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak penyusunan rancangan awal,” ungkap Nunu.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, BPBD Siap Beri Pelatihan MPA

Nunu mengungkapkan, pelaksanaan musrenbang merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045.

“Kegiatan ini hendaknya tidak hanya menjadi seremoni dan hanya menggugurkan kewajiban adanya musrenbang. rancangan hanya bersifat sementara dan masih terdapat banyak kekurangan,” harap dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk memperkaya muatan dan substansi, musrenbang menjadi sarana strategis untuk mengakomodir banyak masukan dari berbagai pihak.

“Musrenbang yang kita laksanakan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk membuka secara luas partisipasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pembangunan daerah, yang dimulai sejak tahap perencanaan,” tandasnya. (art/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru