PULANG PISAU – Masa belajar di rumah di wilayah Kabupaten Pulang
Pisau diperpanjang. Perpanjangan itu juga disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Pulpis Ir H Saripudin dalam suratnya yang ditujukan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau.
Saripudin mengaku, perpanjangan masa belajar di rumah
itu juga sekaligus untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat
penyebaran corona virus desease 2019 atau Covid-19 dan surat edaran Sekda Provinsi
Kalteng.
“Semula, waktu belajar di rumah
dijadwalkan berakhir pada tanggal 2 Juni 2020. Namun dengan memperhatikan
kondisi terkini penyebaran Covi-19 di Kabupaten Pulang Pisau, maka waktu
belajar di rumah diperpanjang sampai dengan batas waktu yang ditentukan
kemudian,†kata Saripudin.
Saripudin menambahkan, dalam
melaksanakan kegiatan belajar di rumah pada masa darurat Covid-19 di Kabupaten
Pulang Pisau, proses belajar mengajar disesuaikan dengan kalender pendidikan
tahun 2019/2020.
Dia juga meminta kepada kepala
satuan pendidikan agar memerintahkan kepada guru dan tenaga pendidikan untuk
menginformasikan kepada orang tua atau wali dan para peserta didik dalam
kegiatan belajar di rumah agar tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol
kesehatan dan protokol pendidikan.