25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pedagang dan Sopir Sembako Gratis Rapid Test

PULANG PISAU – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP)
Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau menggratiskan rapid test bagi pedagang dan
sopir sembilan kebutuhan pokok (sembako) dari Kabupaten Pulang Pisau.

Wakil Ketua GTPP Covid-19
Kabupaten Pulang Pisau, Salahudin mengaku, sudah banyak sopir angkutan
kebutuhan pokok dan pedagang yang melakukan rapid test di posko untuk
mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19. “Kebijakan pak bupati ini untuk
membantu sopir angkutan kebutuhan pokok,” kata Salahudin saat dikonfirmasi
Kalteng Pos, Rabu (3/6).

Dengan demikian, lanjutnya,
aktivitas atau mobilitas sopir angkutan kebutuhan pokok dalam membawa angkutan
kebutuhan pokok bisa berjalan lancar. “Terlebih angkutan produksi pertanian,
perikanan dan lainnya bisa lancar saat ada pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kelola Lahan Gambut, Pemkab Pulpis Gandeng Kemitraan

Dia mengaku, bagi sopir yang
ingin menjalani rapid test dan mendapatkan surat keterangan sehat bebas
Covid-19 bisa melaporkan diri ke Posko GTPP Covid-19. “Dengan ini diharapkan
para sopir jasa angkutan bisa tetap bekerja dan menyuplai kebutuhan bahan pokok
ke sejumlah daerah,” harapnya.

Terpisah, Juru Bicara GTPP
Covid-19 Pulpis, dr Muliyanto Budihardjo mengaku, pada hari kedua rapid test
yang digelar Selasa (2/6), ada 19 orang pedagang yang mengikuti rapid test di
Posko GTPP Covid-19 Pulpis.

“Para pedagang tersebut datang
atas kemauan sendiri untuk minta menjalani rapid test. Mereka datang ke posko
dengan membawa KTP dan surat keterangan dari desa atau kelurahan yang
menyatakan mereka benar bekerja sebagai pedagang,” ujar Muliyanto.

Baca Juga :  Kembangkan Budaya Masyarakat Sadar dan Patuh Hukum

Dikatakannya, semua pedagang
pasar akan digratiskan rapid test, tapi dengan catatan, apabila hasil rapid
test-nya reaktif, yang bersangkutan harus bersedia menjalani karantina selama
14 hari di Rumah Singgah Covid-19 Pulpis Kristiani Center.

Dijelaskannya, rapid test gratis
tersebut diperuntukkan bagi pedagang dengan KTP Pulang Pisau yang berisiko
terpapar Covid-19. “Karena mengambil barang dagangannya dari luar wilayah
Kabupaten Pulang Pisau. Misalnya ke Kapuas yang diketahui kasus Covid-19-nya
tinggi,” tandasnya.

PULANG PISAU – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP)
Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau menggratiskan rapid test bagi pedagang dan
sopir sembilan kebutuhan pokok (sembako) dari Kabupaten Pulang Pisau.

Wakil Ketua GTPP Covid-19
Kabupaten Pulang Pisau, Salahudin mengaku, sudah banyak sopir angkutan
kebutuhan pokok dan pedagang yang melakukan rapid test di posko untuk
mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19. “Kebijakan pak bupati ini untuk
membantu sopir angkutan kebutuhan pokok,” kata Salahudin saat dikonfirmasi
Kalteng Pos, Rabu (3/6).

Dengan demikian, lanjutnya,
aktivitas atau mobilitas sopir angkutan kebutuhan pokok dalam membawa angkutan
kebutuhan pokok bisa berjalan lancar. “Terlebih angkutan produksi pertanian,
perikanan dan lainnya bisa lancar saat ada pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kelola Lahan Gambut, Pemkab Pulpis Gandeng Kemitraan

Dia mengaku, bagi sopir yang
ingin menjalani rapid test dan mendapatkan surat keterangan sehat bebas
Covid-19 bisa melaporkan diri ke Posko GTPP Covid-19. “Dengan ini diharapkan
para sopir jasa angkutan bisa tetap bekerja dan menyuplai kebutuhan bahan pokok
ke sejumlah daerah,” harapnya.

Terpisah, Juru Bicara GTPP
Covid-19 Pulpis, dr Muliyanto Budihardjo mengaku, pada hari kedua rapid test
yang digelar Selasa (2/6), ada 19 orang pedagang yang mengikuti rapid test di
Posko GTPP Covid-19 Pulpis.

“Para pedagang tersebut datang
atas kemauan sendiri untuk minta menjalani rapid test. Mereka datang ke posko
dengan membawa KTP dan surat keterangan dari desa atau kelurahan yang
menyatakan mereka benar bekerja sebagai pedagang,” ujar Muliyanto.

Baca Juga :  Kembangkan Budaya Masyarakat Sadar dan Patuh Hukum

Dikatakannya, semua pedagang
pasar akan digratiskan rapid test, tapi dengan catatan, apabila hasil rapid
test-nya reaktif, yang bersangkutan harus bersedia menjalani karantina selama
14 hari di Rumah Singgah Covid-19 Pulpis Kristiani Center.

Dijelaskannya, rapid test gratis
tersebut diperuntukkan bagi pedagang dengan KTP Pulang Pisau yang berisiko
terpapar Covid-19. “Karena mengambil barang dagangannya dari luar wilayah
Kabupaten Pulang Pisau. Misalnya ke Kapuas yang diketahui kasus Covid-19-nya
tinggi,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru