28.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Legislatif-Eksekutif Setujui Raperda APBD 2025

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna. Rapat yang digelar, Jumat (29/11) itu dengan agenda persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella didampingi Wakil Ketua I Yoppi Satriadi dan Wakil Ketua II Arif Rahman Hakim. Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.

“Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini. Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau yang kita cintai,” kata Nunu.

Baca Juga :  Siap-Siap! Wartawan Pulpis Bakal Divaksinasi

Menurut Nunu, kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.

“Begitupun pembahasan raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2025 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebagaimana yang telah diuraikan saat penyampaian nota keuangan raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2025 lalu, bahwa penyusunan rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pulang Pisau yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum anggaran atau KUA dan prioritas plafon anggaran sementara atau PPAS tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam, Pj Bupati Harapkan Peningkatan Iman

“Dalam raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2025 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” tandasnya. (art/kpg)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna. Rapat yang digelar, Jumat (29/11) itu dengan agenda persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella didampingi Wakil Ketua I Yoppi Satriadi dan Wakil Ketua II Arif Rahman Hakim. Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.

“Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini. Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau yang kita cintai,” kata Nunu.

Baca Juga :  Siap-Siap! Wartawan Pulpis Bakal Divaksinasi

Menurut Nunu, kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.

“Begitupun pembahasan raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2025 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebagaimana yang telah diuraikan saat penyampaian nota keuangan raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2025 lalu, bahwa penyusunan rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pulang Pisau yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum anggaran atau KUA dan prioritas plafon anggaran sementara atau PPAS tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam, Pj Bupati Harapkan Peningkatan Iman

“Dalam raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2025 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” tandasnya. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru