33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sengketa Hasil Pilkades Bukit Rawi, Syariful: Ajukan Gugatan Sesuai Pr

PULANG PISAU–Sengketa hasil pemilihan kepala desa (pilkades) Desa
Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah tampaknya masih terus bergulir. Ini
setelah pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur ke pengadilan.

Menyikapi hal itu, Panitia
Panitia Pildes (pilkades) Kabupaten Pulang Pisau mengaku, upaya itu merupakan
hak seseorang. Kendati demikian, Syaripul menegaskan, persoalan gugatan telah
selesai difasilitasi bagi penggugat yang telah diajukan sesuai prosedur, yakni
tiga hari setelah masa pencoblosan dari 19-21 September 2019. Desa Kiapak, Desa
Belanti Siam, Desa Paduran Sebangau serta Desa Bakau. 

“Sementara untuk Desa Bukit Rawi
yang mengajukan gugatan di luar jalur prosedur yang telah digariskan dan tidak
masuk agenda panitia untuk ditindaklanjuti guna penyelesaiaan sengketa,” tegas
Syaripul.

Dia menambahkan, panitia tidak
memasukkan agenda penyelesaian karena surat gugatannya tidak masuk di panitia.
“Tapi ditujukan ke BPD, dan BPD pun telah menjawab gugatan tersebut kepada
pihak penggugat,” ungkap dia.

Baca Juga :  Perangkat Daerah Harus Mampu Sampaikan Informasi secara Baik

Dia mengaku, panitia Pilkades
tidak melarang calon yang tidak puas atau merasa ada kecurangan untuk
mengajukan gugatan ke mana saja yang dimungkinkan. “Hanya saja diharapkan
ajukan gugatan itu sesuai prosedur,” tegas Syaripul.

Di mana yang keberatan langsung
yang menggugat dengan memperhatikan masa gugatan, kejelasan persoalan yang digugat.
Berupa pokok gugatan fokus terhadap kecurangan yang terjadi pada masa
pencobolasan bisa berupa kecurangan gunakan hak suara dan kecurangan dalam
perhitungan suara. Ada kejelasan gugatan yg dipersoalkannya dan sanksi yang
dituntut oleh pihak Penggugat.

Apapun gugatannya semestinya
harus melalui proses dan prosedur yang benar, karena panitia punya komitmen
menegakkan rasa keadilan dan kejujuran disetiap tingkat tahapan. Panitia
berkeyakinan, untuk menghasilkan kepala desa yang baik harus melalui proses
yang baik dan dijauhkan dari segala kecurangan yang terstruktur, sistematis dan
masif dari para calon.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Selesaikan Pembangunan Bundaran Belah

Dalam memproses upaya
penyelesaian gugatan Pilkades, panitia fokus terhadap kualitas bukan kuantitas
hasil perolehan suaranya. Dia mengaku, panitia sudah menyatakan setiap tahapan
Pilkades harus clean and clear baru bisa lanjut ke tahap selanjutnya.

“Jika ada keberatan dari calon
dalam tahapan sebelumnya untuk diselesaikan terlebih dahulu baru lanjut ke
tahap berikutnya. Sebelum masa pencoblosan panitia juga menyampaikan hal ini
dan semua calon sepakat tidak ada persoalan sehingga desa bisa lanjutkan dalam
tahapan pencoblosan,” beber dia.

Setelah masuk dalam masa ini,
lanjut dia, seharusnya gugatan fokus terhadap masa pencoblosan saja. “Semuanya
itu tentu harus dipahami semua calon agar dapat mengikuti prosedur dan proses
yang benar benar dapat dipertanggung jawabkan. Jangan hanya karena tidak siap
kalah lalu menggugat pemenang dengan gugatan yang mengada ada,” tandasnya. (art/ctk/nto)

PULANG PISAU–Sengketa hasil pemilihan kepala desa (pilkades) Desa
Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah tampaknya masih terus bergulir. Ini
setelah pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur ke pengadilan.

Menyikapi hal itu, Panitia
Panitia Pildes (pilkades) Kabupaten Pulang Pisau mengaku, upaya itu merupakan
hak seseorang. Kendati demikian, Syaripul menegaskan, persoalan gugatan telah
selesai difasilitasi bagi penggugat yang telah diajukan sesuai prosedur, yakni
tiga hari setelah masa pencoblosan dari 19-21 September 2019. Desa Kiapak, Desa
Belanti Siam, Desa Paduran Sebangau serta Desa Bakau. 

“Sementara untuk Desa Bukit Rawi
yang mengajukan gugatan di luar jalur prosedur yang telah digariskan dan tidak
masuk agenda panitia untuk ditindaklanjuti guna penyelesaiaan sengketa,” tegas
Syaripul.

Dia menambahkan, panitia tidak
memasukkan agenda penyelesaian karena surat gugatannya tidak masuk di panitia.
“Tapi ditujukan ke BPD, dan BPD pun telah menjawab gugatan tersebut kepada
pihak penggugat,” ungkap dia.

Baca Juga :  Perangkat Daerah Harus Mampu Sampaikan Informasi secara Baik

Dia mengaku, panitia Pilkades
tidak melarang calon yang tidak puas atau merasa ada kecurangan untuk
mengajukan gugatan ke mana saja yang dimungkinkan. “Hanya saja diharapkan
ajukan gugatan itu sesuai prosedur,” tegas Syaripul.

Di mana yang keberatan langsung
yang menggugat dengan memperhatikan masa gugatan, kejelasan persoalan yang digugat.
Berupa pokok gugatan fokus terhadap kecurangan yang terjadi pada masa
pencobolasan bisa berupa kecurangan gunakan hak suara dan kecurangan dalam
perhitungan suara. Ada kejelasan gugatan yg dipersoalkannya dan sanksi yang
dituntut oleh pihak Penggugat.

Apapun gugatannya semestinya
harus melalui proses dan prosedur yang benar, karena panitia punya komitmen
menegakkan rasa keadilan dan kejujuran disetiap tingkat tahapan. Panitia
berkeyakinan, untuk menghasilkan kepala desa yang baik harus melalui proses
yang baik dan dijauhkan dari segala kecurangan yang terstruktur, sistematis dan
masif dari para calon.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Selesaikan Pembangunan Bundaran Belah

Dalam memproses upaya
penyelesaian gugatan Pilkades, panitia fokus terhadap kualitas bukan kuantitas
hasil perolehan suaranya. Dia mengaku, panitia sudah menyatakan setiap tahapan
Pilkades harus clean and clear baru bisa lanjut ke tahap selanjutnya.

“Jika ada keberatan dari calon
dalam tahapan sebelumnya untuk diselesaikan terlebih dahulu baru lanjut ke
tahap berikutnya. Sebelum masa pencoblosan panitia juga menyampaikan hal ini
dan semua calon sepakat tidak ada persoalan sehingga desa bisa lanjutkan dalam
tahapan pencoblosan,” beber dia.

Setelah masuk dalam masa ini,
lanjut dia, seharusnya gugatan fokus terhadap masa pencoblosan saja. “Semuanya
itu tentu harus dipahami semua calon agar dapat mengikuti prosedur dan proses
yang benar benar dapat dipertanggung jawabkan. Jangan hanya karena tidak siap
kalah lalu menggugat pemenang dengan gugatan yang mengada ada,” tandasnya. (art/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru