26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bantuan Dana Parpol untuk Pendidikan Politik

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang
Pisau menggelar kegiatan pembinaan partai politik (parpol) tahun 2020. Kegiatan
yang dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan setempat, Senin (30/11) dibuka
Asisten I Sekda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu.

Syaripul menegaskan, setiap
bantuan keuangan parpol memiliki proses dan alur serta tahapan yang diatur di
dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018.

Di mana bupati/wali kota
memberikan bantuan keuangan pada parpol tingkat kabupaten kota yang mendapatkan
kursi di DPRD tingkat kabupaten kota. “Dana tersebut berasal dari APBD yang
diatur dalam peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2018 pasal 9 ayat (2),”
tegas Syaripul.

Dia menjelaskan, bantuan keuangan
kepada parpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional sekretariat parpol. “Bantuan keuangan kepada parpol digunakan untuk
melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat yang intinya
besar dari sekretariat,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantap! Kini Jalan Poros Kantan Mulus

Dalam hal tersebut, lanjut dia,
juga perlu dibentuk tim verifikasi yang bertugas melakukan verifikasi keabsahan
dan kelengkapan persyaratan administrasi sesuai peraturan pemerintah RI nomor 5
tahun 2009. “Tim verifikasi terdiri dari unsur Badan Kesbangpol, ketua KPU,
Dinas Pendapatan,  Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah, Inspektorat, serta Komisi Pemilihan Umum,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua
Panitia Kegiatan, Hayes mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan agar setiap
partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD yang menerima bantuan keuangan
dari APBD dapat melakukan tata cara penghitungan, penganggaran dan tertib
administrasi. “Baik pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban
penggunaan bantuan keuangan parpol berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018,” kata Hayes.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Ini Harapan Taty Narang

Materi yang disampaikan saat itu
meliputi; pembinaan terhadap parpol, Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang
tata cara perhitungan, penyaluran dan dalam APBD dan tata tertib administrasi. Pengajuan
penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
Pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan parpol.

Kegiatan tersebut diiikuti
DPD/DPC partai politik Kabupaten Pulang Pisau yang mendapat kursi di DPRD
dengan perolehan suara sah pada pemilu 2019.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang
Pisau menggelar kegiatan pembinaan partai politik (parpol) tahun 2020. Kegiatan
yang dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan setempat, Senin (30/11) dibuka
Asisten I Sekda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu.

Syaripul menegaskan, setiap
bantuan keuangan parpol memiliki proses dan alur serta tahapan yang diatur di
dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018.

Di mana bupati/wali kota
memberikan bantuan keuangan pada parpol tingkat kabupaten kota yang mendapatkan
kursi di DPRD tingkat kabupaten kota. “Dana tersebut berasal dari APBD yang
diatur dalam peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2018 pasal 9 ayat (2),”
tegas Syaripul.

Dia menjelaskan, bantuan keuangan
kepada parpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional sekretariat parpol. “Bantuan keuangan kepada parpol digunakan untuk
melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat yang intinya
besar dari sekretariat,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantap! Kini Jalan Poros Kantan Mulus

Dalam hal tersebut, lanjut dia,
juga perlu dibentuk tim verifikasi yang bertugas melakukan verifikasi keabsahan
dan kelengkapan persyaratan administrasi sesuai peraturan pemerintah RI nomor 5
tahun 2009. “Tim verifikasi terdiri dari unsur Badan Kesbangpol, ketua KPU,
Dinas Pendapatan,  Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah, Inspektorat, serta Komisi Pemilihan Umum,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua
Panitia Kegiatan, Hayes mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan agar setiap
partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD yang menerima bantuan keuangan
dari APBD dapat melakukan tata cara penghitungan, penganggaran dan tertib
administrasi. “Baik pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban
penggunaan bantuan keuangan parpol berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018,” kata Hayes.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Ini Harapan Taty Narang

Materi yang disampaikan saat itu
meliputi; pembinaan terhadap parpol, Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang
tata cara perhitungan, penyaluran dan dalam APBD dan tata tertib administrasi. Pengajuan
penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
Pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan parpol.

Kegiatan tersebut diiikuti
DPD/DPC partai politik Kabupaten Pulang Pisau yang mendapat kursi di DPRD
dengan perolehan suara sah pada pemilu 2019.

Terpopuler

Artikel Terbaru