PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun sidang 2025 dengan agenda Pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan DPRD masa jabatan 2024-2029, sekaligus penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Senin (29/9).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Tony Harisinta hadir mewakili Bupati H Ahmad Rifa’i dalam rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD setempat.
Dua Raperda yang disampaikan DPRD masing-masing terkait Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non-Formal.
“Kami berharap regulasi ini nantinya memberi dampak positif bagi kelestarian budaya dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan,” harap Sekda Tony Harisinta.
Tony menekankan pentingnya regulasi yang jelas dalam menjaga warisan budaya daerah. Dengan adanya Raperda, ia berharap potensi cagar budaya di Pulang Pisau dapat semakin terpelihara sekaligus mendorong pengembangan kebudayaan lokal.
Sementara itu, Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela yang diwakili Wakil Ketua I Yoppy Satriadi menegaskan bahwa dua Raperda ini lahir sebagai kebutuhan untuk memperkuat kebijakan yang sudah berjalan.
“Terkait cagar budaya, sebelumnya sudah ada langkahlangkah pelestarian, namun belum ada payung hukumnya. Raperda ini akan memberi kepastian hukum atas upaya tersebut,” kata Yoppy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Raperda tentang pendidikan keagamaan non-formal akan memperkuat dasar hukum pemberian insentif bagi para guru agama, guru mengaji, hingga guru sekolah minggu.
“Insentif itu sudah dilakukan tiap tahun, tapi selama ini tanpa landasan hukum yang jelas. Dengan adanya Raperda ini, insentif bisa diberikan secara sah dan akuntabel, serta menghindarkan kita dari temuan BPK maupun lembaga pengawas lainnya,” pungkasnya. (kpg/art)