PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya (Mura), Drs Bimo Santoso melantik dan mengambil sumpah janji bagi tiga orang pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional pranata komputer yang berlangsung di Kantor Diskominfo SP, Kamis (30/9).
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Mura nomor 821.2/321,322,323/BKPSDM dengan memperhatikan surat Plt Sekretaris Utama Badan Statistik Republik Indonesia perihal kebijakan teknis jabatan fungsional pranata komputer.
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo SP Mura Bimo Santoso menyampaikan bahwa jabatan fungsional merupakan sebuah kehormatan karena tidak semua orang bisa mendapatkannya, sehingga sangat penting menjalankan tugas tersebut dengan amanah dan pertanggungjawaban baik dari aspek administratif dan aspek moral.
“Untuk itu saya meminta kepada para pejabat fungsional yang baru dilantik agar melaksanakan dengan sungguh-sungguh serta menjalin kerjasama dengan para pihak terkait dan berperan aktif dalam mendukung penanggulangan pandemi Covid-19 saat ini,” tutur Kepala Diskominfo SP Mura ini.
Dalam kesempatan itu juga Bimo Santoso menegaskan akan bertindak tegas kepada setiap pejabat fungsional serta Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pada lingkup Diskominfo SP apabila melanggar kewajiban dan larangan.
“Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, agar bisa diingat bahwa saya tidak akan segan-segan menindak pejabat fungsional dan ASN lainnya apabila telah melanggar ketentuan yang telah berlaku serta tidak memenuhi tanggungjawab sebagai ASN,” tukas Bimo Santoso.
Adapun tiga pejabat fungsional pengangkatan pertama tersebut yakni Triana Ratu, Marisa Montesore dan Loundry Frederiko Mahad dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan yang ketat akan penerapan protokol kesehatan.