28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengusaha Rumah Makan dan Perhotelan Bisa Terima Dana Hibah, Ini Syara

PURUK CAHU,
PROKALTENG.CO – Kabar baik bagi pengusaha restauran/rumah makan dan perhotelan di
Kabupaten Murung Raya (Mura).  Pasalnya
pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata akan menyalurkan dana hibah
untuk kegiatan sektor penunjang pariwisata tersebut.

Nilai yang dikucurkan
untuk pelaku usaha mencapai ratusan juta. Dana tersebut bisa dikelola untuk
kegiatan penunjang operasional usaha yang dimiliki.

Sekretaris Dinas
Pariwisata Kabupaten Mura K Zen Wahyu Priyatna, S.STP menyampaikan syarat
keluarnya hibah usaha perhotelan, restauran atau rumah makan terletak ada
sebuah perizinan yang dimiliki.

“Yang jelas ada
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata
yang sesuai ketentuan. Karena sasaran pemberian hibah ini kepada hotel, rumah
makan atau restauran,” kata Wahyu, Jumat (7/1) kemarin.

Baca Juga :  Bupati Minta DPU Segera Buat Perencanaan SDN Tumbang Tabulus

Disampaikan Wahyu, di
Kabupaten Mura terdapat 113 pelaku usaha kuliner yang terdiri dari warung makan
dan rumah makan, 17 hotel dan penginapan.

Sesuai data tersebut,
penerima hibah di tahun 2020 sangat sedikit, karena cukup banyak pelaku usaha
yang belum melengkapi perizinan.

 

“Standar penerima
hibah dari target realisasi penerimaan dari tahun sebelumnya retribusi pajak
rumah makan, restauran dan hotel, misalkan di tahun 2019 realisasi pajak hotel
dan restauran atau rumah makan, cuman terealisasi Rp 150 juta,” jelasnya.

Apabila mereka sudah
memikiki TDUP maka mereka memenuhi syarat, selain itu juga mereka di cek juga
apakah setiap bulannya membayar pajak atau tidak.

Baca Juga :  Jelang HUT Mura, Targetkan Penyelesaian IKK Tumbang Lahung

“Asalkan mereka
rutin membayar pajak setiap bulannya tanpa terputus, maka sudah bisa kami
usulkan untuk penerima hibah,” jelas mantan Camat Murung ini.

Untuk itu, ia mengimbau
kepada pelaku usaha rumah makan dan perhotelan agar segera mungkin mengurus
perizinannya, sehingga dapat menerima manfaat secara langsung.

“Manfaatnya tidak
hanya hibah saja, melainkan juga manfaat lain seperti ketika hendak mengurus
pinjaman dana segar dari pihak perbankan atau pembiayaan keuangan
lainnya,” papar Wahyu. 

PURUK CAHU,
PROKALTENG.CO – Kabar baik bagi pengusaha restauran/rumah makan dan perhotelan di
Kabupaten Murung Raya (Mura).  Pasalnya
pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata akan menyalurkan dana hibah
untuk kegiatan sektor penunjang pariwisata tersebut.

Nilai yang dikucurkan
untuk pelaku usaha mencapai ratusan juta. Dana tersebut bisa dikelola untuk
kegiatan penunjang operasional usaha yang dimiliki.

Sekretaris Dinas
Pariwisata Kabupaten Mura K Zen Wahyu Priyatna, S.STP menyampaikan syarat
keluarnya hibah usaha perhotelan, restauran atau rumah makan terletak ada
sebuah perizinan yang dimiliki.

“Yang jelas ada
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata
yang sesuai ketentuan. Karena sasaran pemberian hibah ini kepada hotel, rumah
makan atau restauran,” kata Wahyu, Jumat (7/1) kemarin.

Baca Juga :  Bupati Minta DPU Segera Buat Perencanaan SDN Tumbang Tabulus

Disampaikan Wahyu, di
Kabupaten Mura terdapat 113 pelaku usaha kuliner yang terdiri dari warung makan
dan rumah makan, 17 hotel dan penginapan.

Sesuai data tersebut,
penerima hibah di tahun 2020 sangat sedikit, karena cukup banyak pelaku usaha
yang belum melengkapi perizinan.

 

“Standar penerima
hibah dari target realisasi penerimaan dari tahun sebelumnya retribusi pajak
rumah makan, restauran dan hotel, misalkan di tahun 2019 realisasi pajak hotel
dan restauran atau rumah makan, cuman terealisasi Rp 150 juta,” jelasnya.

Apabila mereka sudah
memikiki TDUP maka mereka memenuhi syarat, selain itu juga mereka di cek juga
apakah setiap bulannya membayar pajak atau tidak.

Baca Juga :  Jelang HUT Mura, Targetkan Penyelesaian IKK Tumbang Lahung

“Asalkan mereka
rutin membayar pajak setiap bulannya tanpa terputus, maka sudah bisa kami
usulkan untuk penerima hibah,” jelas mantan Camat Murung ini.

Untuk itu, ia mengimbau
kepada pelaku usaha rumah makan dan perhotelan agar segera mungkin mengurus
perizinannya, sehingga dapat menerima manfaat secara langsung.

“Manfaatnya tidak
hanya hibah saja, melainkan juga manfaat lain seperti ketika hendak mengurus
pinjaman dana segar dari pihak perbankan atau pembiayaan keuangan
lainnya,” papar Wahyu. 

Terpopuler

Artikel Terbaru