26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sekda Pimpin Rakor PPKM bersama Gubernur Kalteng

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Murung Raya (Forkopimda) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bersekala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan bertempat di aula A kantor Bupati Mura, Rabu (24/3).

Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon yang juga selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura mengatakan, melalui pencanangan PPKM Mikro di Provinsi Kalteng, Pemkab Mura mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut.

"Diharapkan juga peran dari Camat, Lurah, Ketua RT, Ketua RW dapat membantu mengedukasi masyarakat di sekitarnya tentang protokol kesehatan," ucap Hermon saat Rakor.

Sementara, Kapolres Murung AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, terkait launching PPKM Skala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah, untuk Kabupaten Mura target satu desa ada satu posko. Menurutnya di posko nanti ada kegiatan yang dilakukan pembagian masker, sosialisasi protokol kesehatan 5M, operasi yustisi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Dikepung Banjir, Bupati Mura Sisir Sungai Barito Salurkan Bantuan

"Harapan kita PPKM ini benar-benar dijalankan, posko-posko PPKM yang ada bisa menjalankan perannya untuk bisa menertibkan yang menjadi tanggung jawab, untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Murung Raya bisa tercapai," ujar Kapolres.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di wilayah Provinsi Kalteng pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021.

Diketahui, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng.

Gubernur H. Sugianto Sabran meminta kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah, didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk efektifnya PPKM Mikro tersebut.

Baca Juga :  Kades Diminta Sabar Rombak Perangkat Desa

Pertama, H. Sugianto Sabran minta adanya penetapan dan mengatur PPKM Mikro, pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Seluruh Desa dan Kelurahan yang ada kasus aktif wajib menerapkan PPKM Mikro.

“Pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Kemudian dilaksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk kategori Zona Merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di lockdown secara lokal, pembatasan dan pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat,"  ucapnya.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Murung Raya (Forkopimda) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bersekala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan bertempat di aula A kantor Bupati Mura, Rabu (24/3).

Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon yang juga selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura mengatakan, melalui pencanangan PPKM Mikro di Provinsi Kalteng, Pemkab Mura mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut.

"Diharapkan juga peran dari Camat, Lurah, Ketua RT, Ketua RW dapat membantu mengedukasi masyarakat di sekitarnya tentang protokol kesehatan," ucap Hermon saat Rakor.

Sementara, Kapolres Murung AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, terkait launching PPKM Skala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah, untuk Kabupaten Mura target satu desa ada satu posko. Menurutnya di posko nanti ada kegiatan yang dilakukan pembagian masker, sosialisasi protokol kesehatan 5M, operasi yustisi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Dikepung Banjir, Bupati Mura Sisir Sungai Barito Salurkan Bantuan

"Harapan kita PPKM ini benar-benar dijalankan, posko-posko PPKM yang ada bisa menjalankan perannya untuk bisa menertibkan yang menjadi tanggung jawab, untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Murung Raya bisa tercapai," ujar Kapolres.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di wilayah Provinsi Kalteng pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021.

Diketahui, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng.

Gubernur H. Sugianto Sabran meminta kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah, didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk efektifnya PPKM Mikro tersebut.

Baca Juga :  Kades Diminta Sabar Rombak Perangkat Desa

Pertama, H. Sugianto Sabran minta adanya penetapan dan mengatur PPKM Mikro, pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Seluruh Desa dan Kelurahan yang ada kasus aktif wajib menerapkan PPKM Mikro.

“Pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Kemudian dilaksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk kategori Zona Merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di lockdown secara lokal, pembatasan dan pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat,"  ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru