26.7 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Razia Dadakan, Satgas Jaring 33 Pelanggaran Prokes

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO  – Masih ditemukannya pelanggaran protokol
kesehatan (prokes) dari kalangan masyarakat di Kota Puruk Cahu, Kabupaten
Murung Raya (Mura) membuat tim Satuan Tugas (Satgas) bekerja ekstra.

Tim penegakan hukum (Gakkum) Satgas Covid-19
Mura setelah melaksanakan razia masker secara dadakan tidak sedikit dari
masyarakat yang berkendara terjaring melanggar Prokes dengan tidak menggunakan
masker.

“Kegiatan razia masker yang kami
laksanakan ini kurang dari 2 jam sudah berhasil menjaring 33 masyarakat Puruk
Cahu yang tidak menggunakan masker,” kata Kasatpol PP Mura melalui Kepala
Bidang (Kabid) Bimnas Satpol PP Mura, Dewik Leren saat dikonfirmasi, Kamis
(20/5).

Sama seperti biasanya, para pelanggar ini
diberikan sanksi berupa kerja sosial atau denda administrasi. Dari 33 pelanggar
tersebut sebanyak 32 memilih kerja sosial sedangkan satu orang lainnya memilih
membayar denda kepada Tim Gakkum.

Baca Juga :  Lynda Kristiane Kukuhkan Pokja Bunda Paud kabupaten dan 10 Kecamatan

“Tentu kita berharap, masyarakat bisa
lebih taat terhadap Prokes, terutama dalam menggunakan masker ketika berada
diluar rumah, tidak harus adanya razia masker, baru masyarakat memakai masker
dengan alasan takut terjaring razia, sebenarnya yang harus ditakuti itu adalah
penularan Covid-19 ini,” ujar Dewik Leren.

Untuk itu juga, lalai
terhadap kebiasaan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketika keluar rumah
salah satunya dengan tidak menggunakan masker dapat menjadi sumber penularan
Covid-19. Sehingga masyarakat diminta turut aktif memutus mata rantai pandemi. 

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO  – Masih ditemukannya pelanggaran protokol
kesehatan (prokes) dari kalangan masyarakat di Kota Puruk Cahu, Kabupaten
Murung Raya (Mura) membuat tim Satuan Tugas (Satgas) bekerja ekstra.

Tim penegakan hukum (Gakkum) Satgas Covid-19
Mura setelah melaksanakan razia masker secara dadakan tidak sedikit dari
masyarakat yang berkendara terjaring melanggar Prokes dengan tidak menggunakan
masker.

“Kegiatan razia masker yang kami
laksanakan ini kurang dari 2 jam sudah berhasil menjaring 33 masyarakat Puruk
Cahu yang tidak menggunakan masker,” kata Kasatpol PP Mura melalui Kepala
Bidang (Kabid) Bimnas Satpol PP Mura, Dewik Leren saat dikonfirmasi, Kamis
(20/5).

Sama seperti biasanya, para pelanggar ini
diberikan sanksi berupa kerja sosial atau denda administrasi. Dari 33 pelanggar
tersebut sebanyak 32 memilih kerja sosial sedangkan satu orang lainnya memilih
membayar denda kepada Tim Gakkum.

Baca Juga :  Lynda Kristiane Kukuhkan Pokja Bunda Paud kabupaten dan 10 Kecamatan

“Tentu kita berharap, masyarakat bisa
lebih taat terhadap Prokes, terutama dalam menggunakan masker ketika berada
diluar rumah, tidak harus adanya razia masker, baru masyarakat memakai masker
dengan alasan takut terjaring razia, sebenarnya yang harus ditakuti itu adalah
penularan Covid-19 ini,” ujar Dewik Leren.

Untuk itu juga, lalai
terhadap kebiasaan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketika keluar rumah
salah satunya dengan tidak menggunakan masker dapat menjadi sumber penularan
Covid-19. Sehingga masyarakat diminta turut aktif memutus mata rantai pandemi. 

Terpopuler

Artikel Terbaru