28.4 C
Jakarta
Saturday, February 7, 2026

Waduh! Keberadaan ODGJ di Mura Kian Bertambah

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Jumlah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Murung Raya kian hari terus mengalami peningkatan.

“Kalau untuk jumlah ODGJ terus mengalami peningkatan, tetapi tidak signifikan,”ungkap Rempo selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Siosial di Dinas Sosial Murung Raya saat di wawancarai awak media di ruangannya, Senin (19/1).

Ia menyatakan berdasarkan data yang diberikan Dinas Kesehatan sebagai OPD yang juga menangani ODGJ dan bekerja sama dengan dinsos sepanjang tahun 2025 di Murung Raya kurang lebih ada 400 ODGJ. Tetapi tidak semua di tangani ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Tengah dan di tahun 2026 bulan Januari sampai dengan tanggal 19 ini, sudah ada 3 ODGJ yang terdata dan diantar ke RSJ Kalawa Atei.

Disamping itu Kabid Rehabilitasi juga menjelaskan kepada masyarakat agar tidak keliru bahwa peran utama Dinas Sosial terkait ODGJ adalah fasilitator, bukan menangani secara medis.

Baca Juga :  Meriahkan Karnaval Budaya, Mura Angkat Tema Tamingan Haweh Nukan

“Dinsos tidak bisa menyatakan seseorang ODGJ tanpa ada pemeriksaaan dari sisi medis. Jadi diperiksa awal dahulu oleh medis setelah dinyatakan ODGJ kami siap membantu. Seperti membantu masyarakat mengantarkan pasien ke RSJ untuk penanganan lebih lanjut,” kata Rempo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk pro aktif, baik pemdes, kelurahan, kecamatan jika ada yang diperkirakan mengalami gangguan kejiwaan agar melapor ke dinsos. Hal itu supaya bisa diketahui dan segera membantu.

Adapun berkas administrasi yang diajukan ke dinsos diantaranya berkas ODGJ, seperti surat permohonan, Kartu Jamkesmas/KIS/KMS, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah dan surat rekomendasi dari camat.

Electronic money exchangers listing

Terutama di dalam lingkup keluarga, menurutnya apabila ada yang di perkirakan mengalami gangguan jiwa agar segera dilakukan pemeriksaan awal. Sehingga bisa ditangai lebih dini baik ke pustu, puskesmas atau rumah sakit agar bisa mendapatkan obat yang sesuai.

Baca Juga :  Perusahaan di Mura Diminta Dukung Ketahanan Pangan

“Kalau memang obat yang didapat dari tempat kita kurang menenangkan atau tidak sembuh, rekomedasi dari Dinkes Murung Raya bisa konsultasi dengan dokter jiwa ada di Kabupaten Barito utara (Barut) Kota Muara Teweh dan Kabupaten Gunung Mas Kota Kuala Kurun karena mereka punya Poli Jiwa. Sebab rumah sakit kita belum ada poli jiwa, ” terangnya.

Selama ini untuk penanganan ODGJ, Rempo mengatakan seluruh  stakeholder bisa bekerja sama dengan dinsos, seperti satpol PP, kepolisian, Dinas Kesehatan melalui pustu dan puskesmas, termasuk TNI. (pan)

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Jumlah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Murung Raya kian hari terus mengalami peningkatan.

“Kalau untuk jumlah ODGJ terus mengalami peningkatan, tetapi tidak signifikan,”ungkap Rempo selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Siosial di Dinas Sosial Murung Raya saat di wawancarai awak media di ruangannya, Senin (19/1).

Ia menyatakan berdasarkan data yang diberikan Dinas Kesehatan sebagai OPD yang juga menangani ODGJ dan bekerja sama dengan dinsos sepanjang tahun 2025 di Murung Raya kurang lebih ada 400 ODGJ. Tetapi tidak semua di tangani ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Tengah dan di tahun 2026 bulan Januari sampai dengan tanggal 19 ini, sudah ada 3 ODGJ yang terdata dan diantar ke RSJ Kalawa Atei.

Electronic money exchangers listing

Disamping itu Kabid Rehabilitasi juga menjelaskan kepada masyarakat agar tidak keliru bahwa peran utama Dinas Sosial terkait ODGJ adalah fasilitator, bukan menangani secara medis.

Baca Juga :  Meriahkan Karnaval Budaya, Mura Angkat Tema Tamingan Haweh Nukan

“Dinsos tidak bisa menyatakan seseorang ODGJ tanpa ada pemeriksaaan dari sisi medis. Jadi diperiksa awal dahulu oleh medis setelah dinyatakan ODGJ kami siap membantu. Seperti membantu masyarakat mengantarkan pasien ke RSJ untuk penanganan lebih lanjut,” kata Rempo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk pro aktif, baik pemdes, kelurahan, kecamatan jika ada yang diperkirakan mengalami gangguan kejiwaan agar melapor ke dinsos. Hal itu supaya bisa diketahui dan segera membantu.

Adapun berkas administrasi yang diajukan ke dinsos diantaranya berkas ODGJ, seperti surat permohonan, Kartu Jamkesmas/KIS/KMS, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah dan surat rekomendasi dari camat.

Terutama di dalam lingkup keluarga, menurutnya apabila ada yang di perkirakan mengalami gangguan jiwa agar segera dilakukan pemeriksaan awal. Sehingga bisa ditangai lebih dini baik ke pustu, puskesmas atau rumah sakit agar bisa mendapatkan obat yang sesuai.

Baca Juga :  Perusahaan di Mura Diminta Dukung Ketahanan Pangan

“Kalau memang obat yang didapat dari tempat kita kurang menenangkan atau tidak sembuh, rekomedasi dari Dinkes Murung Raya bisa konsultasi dengan dokter jiwa ada di Kabupaten Barito utara (Barut) Kota Muara Teweh dan Kabupaten Gunung Mas Kota Kuala Kurun karena mereka punya Poli Jiwa. Sebab rumah sakit kita belum ada poli jiwa, ” terangnya.

Selama ini untuk penanganan ODGJ, Rempo mengatakan seluruh  stakeholder bisa bekerja sama dengan dinsos, seperti satpol PP, kepolisian, Dinas Kesehatan melalui pustu dan puskesmas, termasuk TNI. (pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru