26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pos Penyekatan di Mura Tersedia Layanan Swab Antigen

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pos penyekatan di Kabupaten Murung Raya (Mura) di Jalan Lintas KM 68 arah Muara Teweh- Puruk Cahu dan Simpang Pusing arah Puruk Cahu – Kuala Kurun telah disediakan pelayanan Swab Antigen kepada masyarakat secara gratis.

Pemeriksaan Swab Antigen tersebut berhubungan dengan adanya perpanjangan kegiatan pada pos penyekatan hingga 24 Mei 2021 mendatang guna mengantisipasi adanya lonjakan arus mudik sesuai dengan telegram Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaksanaan Swab Antigen pada setiap pos penyekatan tersebut dimulai sejak hari Selasa (18/5), kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon.

Wakil Bupati Mura Rejikinoor menjelaskan bahwa pelaksanaan swab antigen pada setiap pos penyekatan sebagai bentuk antisipasi terhadap arus balik pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Program Pembangunan di Mura Tetap Jalan sesuai Visi

"Sesuai dengan waktu perpanjangan pelaksanaan pos penyekatan ini, kami bersama pihak-pihak terkait lainnya di Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menyediakan pelayanan Swab Antigen untuk masyarakat secara gratis," jelas Rejikinoor.

Dengan begitu, kata Rejikinoor masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Mura tetap akan diperiksa antigen meski sudah memiliki surat rapid antigen. Di tempat bersamaan, Sekda Hermon mengharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi prosedur yang telah disediakan oleh petugas pos penyekatan di lapangan guna menjaga terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Mura, dr Suria Siri memaparkan bahwa apabila ditemui masyarakat dengan hasil Swab antigen positif setelah diperiksa petugas pos penyekatan ada ketentuan yang akan diberlakukan berdasarkan hasil koordinasi Satgas Covid-19 Mura.

Baca Juga :  Disdukcapil Maksimalkan Pelayanan Adminduk di Mura

"Bagi warga yang memiliki gejala bahkan hasil Swab Antigen dinyatakan positif namun mereka warga Kabupaten Mura sesuai dengan KTP, maka akan kami data dan diserahkan kepada petugas yang akan melakukan koordinasi terhadap Ketua RT untuk melakukan pengawasan selama isolasi mandiri," bebernya.

Sementara bagi masyarakat yang buka warga Murung Raya ketika terdapat gejala atau Swab antigen dinyatakan positif maka diminta putar balik.

 

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pos penyekatan di Kabupaten Murung Raya (Mura) di Jalan Lintas KM 68 arah Muara Teweh- Puruk Cahu dan Simpang Pusing arah Puruk Cahu – Kuala Kurun telah disediakan pelayanan Swab Antigen kepada masyarakat secara gratis.

Pemeriksaan Swab Antigen tersebut berhubungan dengan adanya perpanjangan kegiatan pada pos penyekatan hingga 24 Mei 2021 mendatang guna mengantisipasi adanya lonjakan arus mudik sesuai dengan telegram Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaksanaan Swab Antigen pada setiap pos penyekatan tersebut dimulai sejak hari Selasa (18/5), kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon.

Wakil Bupati Mura Rejikinoor menjelaskan bahwa pelaksanaan swab antigen pada setiap pos penyekatan sebagai bentuk antisipasi terhadap arus balik pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Program Pembangunan di Mura Tetap Jalan sesuai Visi

"Sesuai dengan waktu perpanjangan pelaksanaan pos penyekatan ini, kami bersama pihak-pihak terkait lainnya di Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menyediakan pelayanan Swab Antigen untuk masyarakat secara gratis," jelas Rejikinoor.

Dengan begitu, kata Rejikinoor masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Mura tetap akan diperiksa antigen meski sudah memiliki surat rapid antigen. Di tempat bersamaan, Sekda Hermon mengharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi prosedur yang telah disediakan oleh petugas pos penyekatan di lapangan guna menjaga terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Mura, dr Suria Siri memaparkan bahwa apabila ditemui masyarakat dengan hasil Swab antigen positif setelah diperiksa petugas pos penyekatan ada ketentuan yang akan diberlakukan berdasarkan hasil koordinasi Satgas Covid-19 Mura.

Baca Juga :  Disdukcapil Maksimalkan Pelayanan Adminduk di Mura

"Bagi warga yang memiliki gejala bahkan hasil Swab Antigen dinyatakan positif namun mereka warga Kabupaten Mura sesuai dengan KTP, maka akan kami data dan diserahkan kepada petugas yang akan melakukan koordinasi terhadap Ketua RT untuk melakukan pengawasan selama isolasi mandiri," bebernya.

Sementara bagi masyarakat yang buka warga Murung Raya ketika terdapat gejala atau Swab antigen dinyatakan positif maka diminta putar balik.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru