PURUK
CAHU, PROKALTENG.CO
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas Pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak minimal satu tahun dan
dapat diperpanjang paling lama 30 tahun, ini semua tergantung situasi dan
kondisi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung
Raya Hermon, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Perjanjian
Kerja (PPPK) yang dilaksanakan di aula kantor BKPSDM, Selasa, (16/3/2021). SK
tersebut diserahkan kepada 7 orang peserta, yang lulus seleksi tes PPPK tahap
pertama tahun 2019 lalu.
Menurut Plt. Kepala BKPSDM Kab. Mura Lentine
Miraya, Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2019 bersumber dari: Tenaga honorer
guru yang terdaftar dalam database K-2 di BKN dan Penyuluh Pertanian yang
terdaftar di database Kementerian Pertanian.
“Pelaksanaan Seleksi dilakukan pada
bulan Maret 2019 dengan menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan,”
ucapnya.
Lebih lanjut Lentine mengatakan Peserta yang
lulus sebanyak 9 orang, terdiri dari Tenaga Pendidik 5 orang dan Penyuluh
Pertanian 4 orang.”Dari 9 orang peserta, 2 orang peserta meninggal dunia
sebelum sempat diangkat menjadi PPPK, yaitu Tenaga Pendidik 1 orang dan
Penyuluh Pertanian 1 orang,” jelasnya.
Sementara itu Sekda Mura Hemon mengutarakan,
penyerahan SK ini merupakan apresiasi Pemerintah terhadap pengabdian selama
menjadi honorer, dengan ditingkatkannya status menjadi PPPK. “Pemerintah
telah meningkatkan pula kesejahteraan hidup dan jaminan karir saudara,”
ujarnya.
Sekda Hermon mengharapkan kepada peserta yang
menerima SK pada hari ini nantinya bisa lebih berperan di tengah masyarakat,
sambungnya, itu semua tidak akan ada artinya, apabila PPPK tidak dibarengi
dengan peningkatan komptensi, profesionalitas dan kinerja.
“Oleh karena itu, kami ingatkan,
meskipun telah menerima SK, namun saudara masih dalam masa perjanjian kerja,
artinya saudara sebagai PPPK akan terus dipantau, dinilai dan dievaluasi,”
ujarnya lagi.
Sebab itu, Hermon
berpesan agar seluruh penerima PPPK selalu meningkatkan kompetensi diri,
pelajari dan pahami kedudukan, tugas pokok, hak dan kewajiban sebagai PPPK.
Tegakkan disiplin jam kerja, maupun pelaksanaan kerja secara umum. Karena
keberhasilan seseorang dalam suatu hal, tidak mungkin dicapai tanpa upaya dan
disiplin tinggi.