PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar menjaga profesionalisme.
PPPK adalah pelayan atau abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik, bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.
“Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan Bernegara, Pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat,” kata Heriyus, Jumat (4/4).
Mereka dituntut menjadi PPPK yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Heriyus menyampaikan, bahwa Pemkab Mura akan terus mendukung dan membantu pegawai dalam meningkatkan kemampuan dan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap bahwa dengan adanya SK yang diterima PPPK, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Heriyus.
Diketahui, sebabyak ratusan PPPK telah menerima SK yang diserahkan oleh Bupati Mura Heriyus dan langsung diambil sumpah dan janji. Rinciannya PPPK tenaga teknis berjumlah 789 orang, tenaga kesehatan 44 orang dan tenaga guru 24 orang. (dad/ram/kpg)