29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Posko Terpadu Dibentuk untuk Pengawasan Angkutan Barang

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui jajaran terkait melaksanakan rapat pembentukan Posko Pengawasan Kendaraan Barang. Rapat dipimpin Sekda Mura, Hermon di Ruang Kerja Sekda, belum lama ini. Posko ini dibentuk untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan, kerusakan ruas jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Mura. Terutama Jalan Tjilik Riwut dan Jembatan Monawing Puruk Cahu.

Sasaran operasi adalah kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai dengan kelas jalan III, dengan beban angkutan barang lebih dari lima ton. Dasar pembentukan adalah Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Kemudian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 0345.2/98/ DPUPR/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, tentang Pembatasan Kapasitas Kendaraan yang Melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Berpikir Positif dan Optimis, Bupati Siap Disuntikkan

Hermon mengatakan, rencananya lokasi posko terpadu pengawasan angkutan barang di wilayah Kabupaten Mura, terletak bersebelahan dengan Pos Satlantas Polres Murung Raya di Jalan Jendral Sudirman Kota Puruk Cahu.

“Pelaksanaan kegiatan pengawasan angkutan barang yang memasuki wilayah Kabupaten Mura direncanakan selama empat belas hari. Terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 14 April 2021,” ujarnya.

Jumlah personel Posko Terpadu Pengawasan Angkutan barang direncanakan sebanyak puluhan orang. Dengan rincian anggota Satlantas Polres Mura satu orang, anggota Dinas Perhubungan satu orang, dan anggota Satpol PP satu orang setiap hari.

Pelaksanaan jam operasional Posko Terpadu Pengawasan Angkutan barang dimulai sejak pukul 17.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB.

Baca Juga :  Pemkab Mura Hadiri Kunker Virtual Ketua Komite I DPD RI

 

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui jajaran terkait melaksanakan rapat pembentukan Posko Pengawasan Kendaraan Barang. Rapat dipimpin Sekda Mura, Hermon di Ruang Kerja Sekda, belum lama ini. Posko ini dibentuk untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan, kerusakan ruas jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Mura. Terutama Jalan Tjilik Riwut dan Jembatan Monawing Puruk Cahu.

Sasaran operasi adalah kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai dengan kelas jalan III, dengan beban angkutan barang lebih dari lima ton. Dasar pembentukan adalah Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Kemudian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 0345.2/98/ DPUPR/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, tentang Pembatasan Kapasitas Kendaraan yang Melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Berpikir Positif dan Optimis, Bupati Siap Disuntikkan

Hermon mengatakan, rencananya lokasi posko terpadu pengawasan angkutan barang di wilayah Kabupaten Mura, terletak bersebelahan dengan Pos Satlantas Polres Murung Raya di Jalan Jendral Sudirman Kota Puruk Cahu.

“Pelaksanaan kegiatan pengawasan angkutan barang yang memasuki wilayah Kabupaten Mura direncanakan selama empat belas hari. Terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 14 April 2021,” ujarnya.

Jumlah personel Posko Terpadu Pengawasan Angkutan barang direncanakan sebanyak puluhan orang. Dengan rincian anggota Satlantas Polres Mura satu orang, anggota Dinas Perhubungan satu orang, dan anggota Satpol PP satu orang setiap hari.

Pelaksanaan jam operasional Posko Terpadu Pengawasan Angkutan barang dimulai sejak pukul 17.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB.

Baca Juga :  Pemkab Mura Hadiri Kunker Virtual Ketua Komite I DPD RI

 

Terpopuler

Artikel Terbaru