33.8 C
Jakarta
Friday, November 28, 2025

Dana Bantuan Parpol di Lamandau Cair Dua Tahun Anggaran Sekaligus

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kabar gembira bagi partai politik di Kabupaten Lamandau! Dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) akhirnya dicairkan sekaligus untuk dua tahun anggaran, yakni tahun 2024 dan 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), secara resmi menyerahkan bantuan keuangan parpol ini, kepada seluruh partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Lamandau.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini meliputi penyampaian tanda bukti rekening koran dari masing-masing partai politik serta penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

“Bantuan keuangan parpol ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah kepada partai politik agar mampu menjadi mitra yang baik dalam mencerdaskan bangsa. Terutama melalui pendidikan politik bagi kader dan masyarakat,” ujarnya, Jumat (28/11).

Bupati Rizky juga menjelaskan bahwa idealnya, bantuan keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan volume dan kualitas kaderisasi partai politik yang dirancang dalam pengembangan program, serta peningkatan sumber daya partai. Selain itu, diharapkan tercipta desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga lebih inovatif dan mandiri.

Baca Juga :  Yang Lagi Viral di 2025: Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp500.000 Lebih?

“Kami juga mendorong tumbuhnya partisipasi politik yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik yang berkesinambungan,”katanya.

Bupati menekankan agar seluruh partai politik penerima bantuan dapat menggunakan dana tersebut secara proporsional, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta tidak disalahgunakan. Penggunaan dana juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Electronic money exchangers listing

Diketahui, bantuan keuangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau dan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk tahun anggaran 2024, bantuan dialokasikan kepada 10 partai politik peraih kursi DPRD. Sedangkan pada tahun anggaran 2025 diberikan kepada 6 partai politik. Nilai per suara ditetapkan sekitar Rp17 ribu. Total anggaran yang dicairkan untuk kedua tahun anggaran ini mencapai Rp1,95 miliar.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan dari Gubernur Kalteng, Pj Bupati Lamandau Berharap Bisa Terus Berkelanjutan

Berikut rincian penerimaan bantuan keuangan parpol:

Tahun Anggaran 2024:

– Partai Golongan Karya: Rp215.699.188

– PDIP: Rp114.935.676

– Partai Gerindra: Rp103.641.160

– Partai NasDem: Rp93.085.960

– Partai Demokrat: Rp46.508.856

– PPP: Rp38.461.652

– PAN: Rp38.683.448

– Partai Hanura: Rp19.938.864

– PKB: Rp49.193.152

– Perindo: Rp35.930.912

Total pagu anggaran tahun 2025: Rp1.194.125.000

“Bantuan ini sudah terealisasi. Kami mengimbau kepada masing-masing partai politik untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan keuangan ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tepat waktu, paling lambat tanggal 31 Januari 2026, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh ketua partai politik,” tegasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kabar gembira bagi partai politik di Kabupaten Lamandau! Dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) akhirnya dicairkan sekaligus untuk dua tahun anggaran, yakni tahun 2024 dan 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), secara resmi menyerahkan bantuan keuangan parpol ini, kepada seluruh partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Lamandau.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini meliputi penyampaian tanda bukti rekening koran dari masing-masing partai politik serta penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Electronic money exchangers listing

“Bantuan keuangan parpol ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah kepada partai politik agar mampu menjadi mitra yang baik dalam mencerdaskan bangsa. Terutama melalui pendidikan politik bagi kader dan masyarakat,” ujarnya, Jumat (28/11).

Bupati Rizky juga menjelaskan bahwa idealnya, bantuan keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan volume dan kualitas kaderisasi partai politik yang dirancang dalam pengembangan program, serta peningkatan sumber daya partai. Selain itu, diharapkan tercipta desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga lebih inovatif dan mandiri.

Baca Juga :  Yang Lagi Viral di 2025: Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp500.000 Lebih?

“Kami juga mendorong tumbuhnya partisipasi politik yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik yang berkesinambungan,”katanya.

Bupati menekankan agar seluruh partai politik penerima bantuan dapat menggunakan dana tersebut secara proporsional, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta tidak disalahgunakan. Penggunaan dana juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, bantuan keuangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau dan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk tahun anggaran 2024, bantuan dialokasikan kepada 10 partai politik peraih kursi DPRD. Sedangkan pada tahun anggaran 2025 diberikan kepada 6 partai politik. Nilai per suara ditetapkan sekitar Rp17 ribu. Total anggaran yang dicairkan untuk kedua tahun anggaran ini mencapai Rp1,95 miliar.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan dari Gubernur Kalteng, Pj Bupati Lamandau Berharap Bisa Terus Berkelanjutan

Berikut rincian penerimaan bantuan keuangan parpol:

Tahun Anggaran 2024:

– Partai Golongan Karya: Rp215.699.188

– PDIP: Rp114.935.676

– Partai Gerindra: Rp103.641.160

– Partai NasDem: Rp93.085.960

– Partai Demokrat: Rp46.508.856

– PPP: Rp38.461.652

– PAN: Rp38.683.448

– Partai Hanura: Rp19.938.864

– PKB: Rp49.193.152

– Perindo: Rp35.930.912

Total pagu anggaran tahun 2025: Rp1.194.125.000

“Bantuan ini sudah terealisasi. Kami mengimbau kepada masing-masing partai politik untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan keuangan ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tepat waktu, paling lambat tanggal 31 Januari 2026, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh ketua partai politik,” tegasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru