NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau dan DPRD Kabupaten Lamandau secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lamandau.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan betapa pentingnya momentum ini dalam penyusunan arah kebijakan keuangan daerah untuk tahun 2026.
Selain Raperda APBD, dalam rapat paripurna ini, juga disepakati Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Rizky Aditya Putra menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan. Sinergi ini terwujud mulai dari rapat fraksi, rapat gabungan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyempurnaan dokumen oleh DPRD.
Menurut bupati, kerja kolaboratif ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama yang harmonis ini, adalah modal penting untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Lamandau. Ketepatan waktu dalam penetapan APBD juga menjadi indikator utama kualitas pengelolaan keuangan daerah dan merupakan syarat penting untuk memperoleh Dana Insentif Fiskal,” tegasnya, Jumat (28/11).
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga memaparkan struktur APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama. Struktur tersebut mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, serta prioritas pembangunan yang meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi inklusif, serta penguatan reformasi birokrasi.
“Raperda APBD 2026 yang telah disepakati bersama DPRD ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan evaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas bupati lagi.
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah serta penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Dukungan ini dinilai mampu memperkuat perencanaan regulasi daerah secara lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (bib)


