Site icon Prokalteng

Pemkab Ingin Mempercepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

pemkab-ingin-mempercepat-pengakuan-masyarakat-hukum-adat

NANGA BULIK,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk mewujudkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu. Hal ini dibuktikan dengan terus dilaksanakannya tahapan dalam rangka percepatan proses penetapan, pengakuan, dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pemkab Lamandau pun kembali menggelar rapat bersama perangkat daerah (PD) terkait. Diantaranya BPN, DPMD, DPTMPTSP, Kesbangpol, Disdikbud, Bappeda, Distakan dan Pemerintah Kecamatan Batang Kawa.

Dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Loderman tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan penetapan, pengakuan, dan perlindungan serta langkah-langkah mewujudkan hal tersebut di Masyarakat Hukum Adat. Salah satunya adalah permohonan atas nama Masyarakat Laman Kinipan, Kecamatan Batang Kawa. Asisten Pemerintahan dan Kesra Loderman mengatakan, pada forum ini pihaknya juga memberikan penegasan kepada panitia MHA terkait tugas untuk identifikasi, validasi, verifikasi, dan rekomendasi permohonan masyarakat.

“Saya berharap peserta bisa memberikan saran dan pendapat, sehingga proses penetapan, pengakuan, dan perlindungan dapat diwujudkan. Kita juga akan mencari langkah yang tepat untuk dapat mewujudkan keinginan masyarakat tersebut, tetapi tidak lupa pula harus sesuai aturan yang berlaku, seperti berkolaborasi dengan DAD dalam setiap proses pengusulannya,” kata Loderman usai membuka rapat pembahasan percepatan pengakuan MHA di Aula Kantor Bupati Lamandau, beberapa waktu lalu.

Loderman berharap ke pada pihak terkait agar melakukan musyawarah desa juga melibatkan lembaga adat, yakni struktur dari DAD. Sehingga hasilnya bias diberikan kepada pemda agar dapat menemukan kesepakatan dan sesegera mungkin mewujudkan penetapan, pengakuan, dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Salah satunya atas nama Masyarakat Laman Kinipan.

Exit mobile version