31.5 C
Jakarta
Friday, September 27, 2024

Pemkab Lamandau Gandeng UGM Susun Rancangan Teknokratik RPJMD

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim, resmi membuka Kegiatan Ekspose Akhir Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamandau Tahun 2025-2029. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bappedalitbang Kabupaten Lamandau baru-baru ini.

Dalam acara tersebut, hadir pula Sekretaris Daerah, Asisten, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat setempat.

Said Salim menegaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau diwajibkan menyusun rancangan teknokratik RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan. Rancangan ini disiapkan sebelum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca Juga :  Salam Genit! Disdukcapil Berkomitmen Memberikan Pelayanan Prima ke Masyarakat

“Saya berharap dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD yang kita susun dapat menghasilkan perencanaan berkualitas. Dokumen ini harus menggambarkan kebutuhan pembangunan yang diinginkan masyarakat serta strategi tepat untuk mengatasi permasalahan pembangunan. Dengan demikian, Kabupaten Lamandau dapat semakin maju dan lebih baik ke depan,” ungkap Said Salim kepada wartawan, Jumat (27/9).

Dalam penyusunan dokumen ini, Pemkab Lamandau berkolaborasi dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Pj Bupati juga mengajak semua peserta untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan saran sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing demi penyempurnaan dokumen rancangan teknokratik RPJMD. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim, resmi membuka Kegiatan Ekspose Akhir Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamandau Tahun 2025-2029. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bappedalitbang Kabupaten Lamandau baru-baru ini.

Dalam acara tersebut, hadir pula Sekretaris Daerah, Asisten, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat setempat.

Said Salim menegaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau diwajibkan menyusun rancangan teknokratik RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan. Rancangan ini disiapkan sebelum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca Juga :  Salam Genit! Disdukcapil Berkomitmen Memberikan Pelayanan Prima ke Masyarakat

“Saya berharap dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD yang kita susun dapat menghasilkan perencanaan berkualitas. Dokumen ini harus menggambarkan kebutuhan pembangunan yang diinginkan masyarakat serta strategi tepat untuk mengatasi permasalahan pembangunan. Dengan demikian, Kabupaten Lamandau dapat semakin maju dan lebih baik ke depan,” ungkap Said Salim kepada wartawan, Jumat (27/9).

Dalam penyusunan dokumen ini, Pemkab Lamandau berkolaborasi dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Pj Bupati juga mengajak semua peserta untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan saran sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing demi penyempurnaan dokumen rancangan teknokratik RPJMD. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/