26.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

ASN Dilarang Tambah Libur, Pj Bupati Lamandau: Kalau Tidak Masuk, Siap-siap Nanti!

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Penjabat (PJ) Bupati Lamandau, Said Salim mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk tidak menambah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di luar jadwal yang ditetapkan.

Said Salim mengatakan, jika ASN menambah libur di luar jadwal, maka akan ada sanksi yang bakal menanti.

“Kalau memang waktunya libur ya libur. Kalau waktunya masuk ya masuk. Kalau tidak masuk ya siap-siap nanti,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Ia juga mengatakan, terkait masa libur dan kapan masuk kerja sebenarnya ASN tidak perlu diingatkan, karena hal itu adalah kewajiban mereka.

“Itu tidak perlu kita imbau atau kita ingatkan, karena ini sudah kewajiban mereka,” tuturnya.

Baca Juga :  Dua ASN Terlibat Perselingkuhan, Ini Hukumannya

Diketahui, menjelang akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 ada beberapa hari libur. Hal itu sudah diatur dalam SE Pemkab Lamandau pada tahun 2024 ini, pengaturan masa masa libur dan cuti bersama.

“Pada bulan Desember 2024 ini, ada satu hari libur dan satu hari cuti bersama. Hari libur itu jatuh pada tanggal 25 Desember, yakni perayaan Natal tahun 2024,” jelasnya.

Kemudian satu hari cuti bersama jatuh pada 26 Desember pasca Natal 2024. Selanjutnya, awal tahun juga disambut dengan libur nasional 1 Januari dalam rangka tahun baru 2025 masehi.

“Tetapi kami juga memerintahkan pelayanan publik agar tetap tersedia. Seperti layanan kesehatan, transportasi dan keamanan lainnya, ini agar dapat mudah diakses oleh masyarakat,” tandasnya.  (bib/hnd)

Baca Juga :  Pedagang Jangan Menimbun Barang, Masyarakat Beli Sewajarnya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Penjabat (PJ) Bupati Lamandau, Said Salim mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk tidak menambah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di luar jadwal yang ditetapkan.

Said Salim mengatakan, jika ASN menambah libur di luar jadwal, maka akan ada sanksi yang bakal menanti.

“Kalau memang waktunya libur ya libur. Kalau waktunya masuk ya masuk. Kalau tidak masuk ya siap-siap nanti,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Ia juga mengatakan, terkait masa libur dan kapan masuk kerja sebenarnya ASN tidak perlu diingatkan, karena hal itu adalah kewajiban mereka.

“Itu tidak perlu kita imbau atau kita ingatkan, karena ini sudah kewajiban mereka,” tuturnya.

Baca Juga :  Dua ASN Terlibat Perselingkuhan, Ini Hukumannya

Diketahui, menjelang akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 ada beberapa hari libur. Hal itu sudah diatur dalam SE Pemkab Lamandau pada tahun 2024 ini, pengaturan masa masa libur dan cuti bersama.

“Pada bulan Desember 2024 ini, ada satu hari libur dan satu hari cuti bersama. Hari libur itu jatuh pada tanggal 25 Desember, yakni perayaan Natal tahun 2024,” jelasnya.

Kemudian satu hari cuti bersama jatuh pada 26 Desember pasca Natal 2024. Selanjutnya, awal tahun juga disambut dengan libur nasional 1 Januari dalam rangka tahun baru 2025 masehi.

“Tetapi kami juga memerintahkan pelayanan publik agar tetap tersedia. Seperti layanan kesehatan, transportasi dan keamanan lainnya, ini agar dapat mudah diakses oleh masyarakat,” tandasnya.  (bib/hnd)

Baca Juga :  Pedagang Jangan Menimbun Barang, Masyarakat Beli Sewajarnya

Terpopuler

Artikel Terbaru