NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Pemerintah resmi melakukan penyederhanaan nomenklatur status pekerjaan bagi pelayan publik dalam dokumen kependudukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, status pekerjaan yang sebelumnya tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini telah diseragamkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah pusat untuk membangun basis data kependudukan yang lebih ramping dan terintegrasi. Dengan adanya penyeragaman ini, tidak ada lagi perbedaan penyebutan profesi bagi seluruh pegawai pemerintah dalam dokumen kependudukan. Sehingga diharapkan dapat menciptakan konsistensi data nasional yang jauh lebih akurat dari sebelumnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau, Turmudi, membenarkan implementasi kebijakan baru tersebut di wilayahnya. Beliau menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari transformasi administrasi kependudukan yang lebih modern.
“Langkah ini diambil untuk menciptakan konsistensi data nasional yang lebih akurat,” ujar Turmudi saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (24/2).
Turmudi mengimbau para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Dia memastikan bahwa akses pelayanan di kantor dinas telah siap melayani gelombang pembaruan data ini.
“Bagi rekan-rekan yang ingin melakukan pembaruan data, silakan langsung datang ke Disdukcapil Kabupaten Lamandau,” tambahnya.
Turmudi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai adanya pungutan liar dalam pengurusan dokumen ini. Sebab, seluruh proses pergantian status pekerjaan di KTP-el dan KK tersebut sepenuhnya bersifat pelayanan publik tanpa biaya.
“Ingat ya, proses ini 100% gratis alias tidak dipungut biaya,” tegasnya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Pemerintah resmi melakukan penyederhanaan nomenklatur status pekerjaan bagi pelayan publik dalam dokumen kependudukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, status pekerjaan yang sebelumnya tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini telah diseragamkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah pusat untuk membangun basis data kependudukan yang lebih ramping dan terintegrasi. Dengan adanya penyeragaman ini, tidak ada lagi perbedaan penyebutan profesi bagi seluruh pegawai pemerintah dalam dokumen kependudukan. Sehingga diharapkan dapat menciptakan konsistensi data nasional yang jauh lebih akurat dari sebelumnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau, Turmudi, membenarkan implementasi kebijakan baru tersebut di wilayahnya. Beliau menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari transformasi administrasi kependudukan yang lebih modern.
“Langkah ini diambil untuk menciptakan konsistensi data nasional yang lebih akurat,” ujar Turmudi saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (24/2).
Turmudi mengimbau para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Dia memastikan bahwa akses pelayanan di kantor dinas telah siap melayani gelombang pembaruan data ini.
“Bagi rekan-rekan yang ingin melakukan pembaruan data, silakan langsung datang ke Disdukcapil Kabupaten Lamandau,” tambahnya.
Turmudi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai adanya pungutan liar dalam pengurusan dokumen ini. Sebab, seluruh proses pergantian status pekerjaan di KTP-el dan KK tersebut sepenuhnya bersifat pelayanan publik tanpa biaya.
“Ingat ya, proses ini 100% gratis alias tidak dipungut biaya,” tegasnya. (bib)