28 C
Jakarta
Monday, August 25, 2025

Konflik Plasma Tak Kunjung Usai, Bupati Lamandau Siap Panggil PT SLR

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sengketa kebun plasma antara warga dan PT Sawit Lamandau Raya (SLR) belum menemukan titik terang. Merespons tuntutan masyarakat yang mengeluhkan perusahaan tidak menunaikan kewajiban, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra turun langsung menghadiri mediasi dan memastikan pemerintah hadir dalam penyelesaian konflik tersebut.

Bupati menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga terkait kewajiban kebun plasma yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan. Ia menyatakan, Pemkab Lamandau akan memproses PT SLR apabila terbukti mengabaikan hak masyarakat.

“Aspirasi ini tentunya akan kami tindak lanjuti. Pihak perusahaan dan masyarakatnya akan kami panggil supaya segera ada win-win solution buat kedua belah pihak. Yang jelas, tetap jaga kondusifitas daerah kita,” ujar Bupati kepada wartawan usai menghadiri mediasi, Jumat (22/8).

Baca Juga :  Program KKN di Lamandau Selesai, Pj Bupati Lepas Puluhan Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Menurut warga, PT SLR belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen sejak perusahaan berdiri. Permasalahan ini telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017 warga telah mengajukan tuntutan, namun hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Pemerintah harus hadir di sini, karena menurut warga sejak tahun 2017 belum ada kesepakatan. Sedangkan sekarang sudah tahun 2025, artinya 9 tahun masyarakat berjuang tapi tidak ada penyelesaian dan tidak ada titik terang,” tegasnya.

Bupati memastikan akan menyelesaikan konflik ini dengan memanggil perwakilan perusahaan dan masyarakat setempat untuk melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam waktu dekat. Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan warga hingga selesai.

“Saya pastikan (tuntutan) ini akan saya kawal terus, baik itu tuntutan 180 hektar, maupun tuntutan yang dari tahun 2017, semua akan saya kawal sampai selesai,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri HUT Kecamatan Bulik Ke-85, Lilis Ajak Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Selain itu, Bupati juga meminta seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, hingga pihak keamanan, untuk mengawal permasalahan ini guna mencegah terjadinya gejolak di lapangan yang dapat merugikan semua pihak.

“Kita tidak ingin ada gejolak di lapangan sehingga merugikan kita semua, untuk itu saya minta semua pihak untuk mengawal permasalahan ini. Kepada warga saya berharap bisa menahan diri sambil menunggu hasil yang akan kita bahas dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Dengan turun tangannya Bupati Lamandau, diharapkan sengketa kebun plasma antara warga dan PT SLR dapat segera menemukan solusi yang adil serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sengketa kebun plasma antara warga dan PT Sawit Lamandau Raya (SLR) belum menemukan titik terang. Merespons tuntutan masyarakat yang mengeluhkan perusahaan tidak menunaikan kewajiban, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra turun langsung menghadiri mediasi dan memastikan pemerintah hadir dalam penyelesaian konflik tersebut.

Bupati menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga terkait kewajiban kebun plasma yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan. Ia menyatakan, Pemkab Lamandau akan memproses PT SLR apabila terbukti mengabaikan hak masyarakat.

“Aspirasi ini tentunya akan kami tindak lanjuti. Pihak perusahaan dan masyarakatnya akan kami panggil supaya segera ada win-win solution buat kedua belah pihak. Yang jelas, tetap jaga kondusifitas daerah kita,” ujar Bupati kepada wartawan usai menghadiri mediasi, Jumat (22/8).

Baca Juga :  Program KKN di Lamandau Selesai, Pj Bupati Lepas Puluhan Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Menurut warga, PT SLR belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen sejak perusahaan berdiri. Permasalahan ini telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017 warga telah mengajukan tuntutan, namun hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Pemerintah harus hadir di sini, karena menurut warga sejak tahun 2017 belum ada kesepakatan. Sedangkan sekarang sudah tahun 2025, artinya 9 tahun masyarakat berjuang tapi tidak ada penyelesaian dan tidak ada titik terang,” tegasnya.

Bupati memastikan akan menyelesaikan konflik ini dengan memanggil perwakilan perusahaan dan masyarakat setempat untuk melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam waktu dekat. Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan warga hingga selesai.

“Saya pastikan (tuntutan) ini akan saya kawal terus, baik itu tuntutan 180 hektar, maupun tuntutan yang dari tahun 2017, semua akan saya kawal sampai selesai,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri HUT Kecamatan Bulik Ke-85, Lilis Ajak Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Selain itu, Bupati juga meminta seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, hingga pihak keamanan, untuk mengawal permasalahan ini guna mencegah terjadinya gejolak di lapangan yang dapat merugikan semua pihak.

“Kita tidak ingin ada gejolak di lapangan sehingga merugikan kita semua, untuk itu saya minta semua pihak untuk mengawal permasalahan ini. Kepada warga saya berharap bisa menahan diri sambil menunggu hasil yang akan kita bahas dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Dengan turun tangannya Bupati Lamandau, diharapkan sengketa kebun plasma antara warga dan PT SLR dapat segera menemukan solusi yang adil serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/