29.2 C
Jakarta
Tuesday, September 9, 2025

Di Lamandau Banyak Pernikahan Dini, Bupati Minta Tingkatkan Pencegahan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Di Kabupaten Lamandau angka pernikahan dini di bawah usia 18 tahun masih menjadi perhatian serius. Data menunjukan pada tahun 2024 terdapat 18 pasangan anak yang menikah, dan periode Januari-Juni 2025 tercatat 7 pasangan.  Kondisi ini  menunjukkan potensi peningkatan yang mengkhawatirkan.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra mengungkapkan keprihatinannya atas angka perkawinan anak tersebut. Dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Menuju Generasi Sehat dan Tangguh, serta Sosialisasi Bahaya Narkoba dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2025 di GPU Lantang Torang, Senin (21/7), ditekankan bahwa perkawinan anak berpotensi memicu berbagai masalah sosial.

“Tujuh pasangan anak yang menikah di periode Januari-Juni 2025 ini berpotensi meningkatkan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), angka perceraian, dan yang lebih memprihatinkan adalah pola asuh yang diberikan kepada generasi selanjutnya tidak baik,” ungkapnya.

Baca Juga :  42 Siswa SMK Negeri 1 Sematu Jaya Resmi Dilepas, Wakil Bupati Lamandau Berikan Pesan Inspiratif

Dirinya menegaskan bahwa anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya secara optimal.  Perkawinan anak jelas melanggar hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara sehat dan optimal, baik secara fisik maupun psikis.  Sebab, pernikahan di usia dini dapat berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, pendidikan, dan masa depan anak.

“Inilah poin penting yang harus kita upayakan untuk berubah.  Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak,” tegas bupati.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lamandau menyadari pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak.  Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat. Seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan lembaga terkait lainnya, untuk mengatasi permasalahan ini secara bertahap.

Baca Juga :  Kontes Durian Lokal Sebagai Upaya Pemerintah Bangkitkan Perekonomian Daerah

“Strategi pencegahan yang akan dilakukan meliputi peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perkawinan anak, peningkatan akses pendidikan bagi anak perempuan, serta pemberdayaan ekonomi keluarga agar tidak memaksa anak untuk menikah dini.  Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait perkawinan anak juga akan terus ditingkatkan,” tuturnya.

Bupati berharap melalui sosialisasi dan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan, angka perkawinan anak di Kabupaten Lamandau dapat ditekan secara signifikan.

“Saya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak dan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka untuk tumbuh kembang secara optimal. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata,” tandasnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Di Kabupaten Lamandau angka pernikahan dini di bawah usia 18 tahun masih menjadi perhatian serius. Data menunjukan pada tahun 2024 terdapat 18 pasangan anak yang menikah, dan periode Januari-Juni 2025 tercatat 7 pasangan.  Kondisi ini  menunjukkan potensi peningkatan yang mengkhawatirkan.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra mengungkapkan keprihatinannya atas angka perkawinan anak tersebut. Dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Menuju Generasi Sehat dan Tangguh, serta Sosialisasi Bahaya Narkoba dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2025 di GPU Lantang Torang, Senin (21/7), ditekankan bahwa perkawinan anak berpotensi memicu berbagai masalah sosial.

“Tujuh pasangan anak yang menikah di periode Januari-Juni 2025 ini berpotensi meningkatkan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), angka perceraian, dan yang lebih memprihatinkan adalah pola asuh yang diberikan kepada generasi selanjutnya tidak baik,” ungkapnya.

Baca Juga :  42 Siswa SMK Negeri 1 Sematu Jaya Resmi Dilepas, Wakil Bupati Lamandau Berikan Pesan Inspiratif

Dirinya menegaskan bahwa anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya secara optimal.  Perkawinan anak jelas melanggar hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara sehat dan optimal, baik secara fisik maupun psikis.  Sebab, pernikahan di usia dini dapat berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, pendidikan, dan masa depan anak.

“Inilah poin penting yang harus kita upayakan untuk berubah.  Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak,” tegas bupati.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lamandau menyadari pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak.  Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat. Seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan lembaga terkait lainnya, untuk mengatasi permasalahan ini secara bertahap.

Baca Juga :  Kontes Durian Lokal Sebagai Upaya Pemerintah Bangkitkan Perekonomian Daerah

“Strategi pencegahan yang akan dilakukan meliputi peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perkawinan anak, peningkatan akses pendidikan bagi anak perempuan, serta pemberdayaan ekonomi keluarga agar tidak memaksa anak untuk menikah dini.  Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait perkawinan anak juga akan terus ditingkatkan,” tuturnya.

Bupati berharap melalui sosialisasi dan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan, angka perkawinan anak di Kabupaten Lamandau dapat ditekan secara signifikan.

“Saya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak dan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka untuk tumbuh kembang secara optimal. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata,” tandasnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru