30.9 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Bahas Soal Perda, Pemkab Lamandau Terima Kunjungan Tim Konsultasi dan Koordinasi Katingan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau terima kunjungan Tim Konsultasi dan Koordinasi Hukum Pemerintah Kabupaten Katingan, sekaligus melakukan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Setda Lamandau.

Kunjungan Tim Konsultasi dan Koordinasi Hukum Pemkab Katingan berkaitan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau. Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2017 tentang pedoman tentang bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin.

Di mana Pemerintah Kabupaten Katingan akan menyusun rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang pelaksanaan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Katingan, sebagai peraturan pelaksana dari Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui badan hukum Setda Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Pemkab Pererat Silaturahmi Melalui Olahraga

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lamandau Triadi Eka, yang didampingi Kabag Hukum Setda Lamadau Elly Yosseph, SH mengatakan bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang miskin atau kelompok orang yang tidak mampu, Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

“Hal-hal yang dibahas dalam penyuluhan hukum berkaitan dengan dasar hukum pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam penyusunan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan, Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” katanya Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga :  Disiplin Berlatih, Berikan yang Terbaik bagi Kabupaten Lamandau

Tim Konsultasi dan Koordinasi Kabupaten Katingan diketuai oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Hariawan, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Romolus, bersama staf yang berjumlah delapan orang.

“Tim Konsultasi dan Koordinasi Kabupaten Katingan mengucapkan terima kasih atas sambutan dan materi yang diberikan serta masukkannya,” ungkapnya. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau terima kunjungan Tim Konsultasi dan Koordinasi Hukum Pemerintah Kabupaten Katingan, sekaligus melakukan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Setda Lamandau.

Kunjungan Tim Konsultasi dan Koordinasi Hukum Pemkab Katingan berkaitan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau. Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2017 tentang pedoman tentang bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin.

Di mana Pemerintah Kabupaten Katingan akan menyusun rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang pelaksanaan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Katingan, sebagai peraturan pelaksana dari Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui badan hukum Setda Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Pemkab Pererat Silaturahmi Melalui Olahraga

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lamandau Triadi Eka, yang didampingi Kabag Hukum Setda Lamadau Elly Yosseph, SH mengatakan bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang miskin atau kelompok orang yang tidak mampu, Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

“Hal-hal yang dibahas dalam penyuluhan hukum berkaitan dengan dasar hukum pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam penyusunan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan, Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” katanya Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga :  Disiplin Berlatih, Berikan yang Terbaik bagi Kabupaten Lamandau

Tim Konsultasi dan Koordinasi Kabupaten Katingan diketuai oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Hariawan, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Romolus, bersama staf yang berjumlah delapan orang.

“Tim Konsultasi dan Koordinasi Kabupaten Katingan mengucapkan terima kasih atas sambutan dan materi yang diberikan serta masukkannya,” ungkapnya. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru