Bupati Lamandau dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026 Rp881 Miliar

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama DPRD Kabupaten Lamandau resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi Belanja Daerah disetujui sebesar Rp881,4 miliar.

Anggaran belanja tersebut dialokasikan secara mendasar untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas SDM, kesejahteraan masyarakat, hingga penguatan ekonomi inklusif.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamandau, Rabu (16/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamandau, Herianto, serta dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, jajaran anggota DPRD, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamandau.

Baca Juga :  Tebar Berkah Ramadan, GOW Lamandau Sapa Pengendara dengan Takjil

Dalam rapat tersebut, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran legislatif yang telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif.

“Atas semua kerja sama dan dukungannya, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan yang terhormat sehingga rangkaian proses pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Rizky Aditya Putra.

Bupati menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penetapan anggaran sebagai penggerak roda pembangunan daerah sekaligus indikator penilaian dari pemerintah pusat.

Electronic money exchangers listing

“Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah ketepatan waktu dalam menetapkan APBD. Selain itu, ketepatan waktu penetapan APBD merupakan salah satu indikator pemerintah daerah dalam memperoleh dana insentif fiskal,” jelas Bupati.

Baca Juga :  Perkuat Layanan Ketertiban Masyarakat, Pemkab Lamandau Launching Program Popat

Ia menambahkan bahwa usai persetujuan bersama ini, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 beserta Raperbup Penjabaran akan segera diserahkan ke tingkat provinsi untuk dievaluasi.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama DPRD Kabupaten Lamandau resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi Belanja Daerah disetujui sebesar Rp881,4 miliar.

Anggaran belanja tersebut dialokasikan secara mendasar untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas SDM, kesejahteraan masyarakat, hingga penguatan ekonomi inklusif.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamandau, Rabu (16/9/2026).

Electronic money exchangers listing

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamandau, Herianto, serta dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, jajaran anggota DPRD, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamandau.

Baca Juga :  Tebar Berkah Ramadan, GOW Lamandau Sapa Pengendara dengan Takjil

Dalam rapat tersebut, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran legislatif yang telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif.

“Atas semua kerja sama dan dukungannya, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan yang terhormat sehingga rangkaian proses pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Rizky Aditya Putra.

Bupati menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penetapan anggaran sebagai penggerak roda pembangunan daerah sekaligus indikator penilaian dari pemerintah pusat.

“Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah ketepatan waktu dalam menetapkan APBD. Selain itu, ketepatan waktu penetapan APBD merupakan salah satu indikator pemerintah daerah dalam memperoleh dana insentif fiskal,” jelas Bupati.

Baca Juga :  Perkuat Layanan Ketertiban Masyarakat, Pemkab Lamandau Launching Program Popat

Ia menambahkan bahwa usai persetujuan bersama ini, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 beserta Raperbup Penjabaran akan segera diserahkan ke tingkat provinsi untuk dievaluasi.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru