30 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

PJ Bupati Lamandau Wanti-wanti ASN untuk Tak Memperpanjang Libur

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada hari pertama masuk kerja, Selasa (16/4) besok. Aturan tegas tersebut, juga diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Lamandau. Sebab, mereka sudah diberi libur panjang dari 6 April hingga 15 April.

“Di hari pertama masuk (16 April), seluruh ASN harus hadir,” tegas Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, Senin (15/4) kepada awak media.

Di hari pertama masuk kerja besok, dikatakannya akan ada gelaran apel. Selanjutnya aktivitas kembali dilakukan seperti sewajarnya. Karena saat libur panjang banyak pekerjaan yang tertunda, maka di hari masuk kerja ASN akan kembali menjalankan tugas sebagaimana tanggung jawabnya masing-masing.

Baca Juga :  Pemkab Implementasikan Core Value ASN Ber-AHKLAK

“Jadi ASN sudah harus paham dengan hal semacam ini,” ujarnya, sembari menyebut bahwa toleransi tidak masuk hanya diberikan untuk ASN yang sakit.

“Sudah ada aturan yang jelas. Kalau ada yang melanggar, tentu bisa dikenai sanksi,” tandas Pj Bupati. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada hari pertama masuk kerja, Selasa (16/4) besok. Aturan tegas tersebut, juga diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Lamandau. Sebab, mereka sudah diberi libur panjang dari 6 April hingga 15 April.

“Di hari pertama masuk (16 April), seluruh ASN harus hadir,” tegas Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, Senin (15/4) kepada awak media.

Di hari pertama masuk kerja besok, dikatakannya akan ada gelaran apel. Selanjutnya aktivitas kembali dilakukan seperti sewajarnya. Karena saat libur panjang banyak pekerjaan yang tertunda, maka di hari masuk kerja ASN akan kembali menjalankan tugas sebagaimana tanggung jawabnya masing-masing.

Baca Juga :  Pemkab Implementasikan Core Value ASN Ber-AHKLAK

“Jadi ASN sudah harus paham dengan hal semacam ini,” ujarnya, sembari menyebut bahwa toleransi tidak masuk hanya diberikan untuk ASN yang sakit.

“Sudah ada aturan yang jelas. Kalau ada yang melanggar, tentu bisa dikenai sanksi,” tandas Pj Bupati. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru