NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera mengaktifkan akun wajib pajak melalui aplikasi Coretax. Imbauan ini disampaikan langsung Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra sebagai tindak lanjut kebijakan nasional untuk memperkuat layanan perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi.
Rizky menegaskan, aktivasi Coretax mengacu pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025 tentang pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak. Karena itu, ia meminta masyarakat Lamandau tidak menunda proses tersebut.
“Berdasarkan surat edaran yang sudah ditetapkan, kami mengimbau seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax,” kata Rizky, Kamis (15/1).
Menurutnya, penerapan Coretax bertujuan mempermudah proses administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak di Kabupaten Lamandau agar lebih cepat, praktis, dan transparan.
Aktivasi akun Coretax, lanjut Rizky, bisa dilakukan dengan langkah sederhana. Wajib pajak cukup mengakses portal resmi Coretax, login menggunakan akun DJP Online, mengikuti petunjuk aktivasi, lalu memastikan seluruh data yang tercatat sudah lengkap dan valid.
“Kami berharap seluruh wajib pajak segera melaksanakan aktivasi. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa memanfaatkan kode QR yang disediakan atau menghubungi pihak terkait,” ujarnya.
Dengan akun Coretax yang aktif, wajib pajak dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih efisien dan efektif. Rizky juga menekankan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.
Selain berdampak pada kemudahan layanan, aktivasi Coretax dinilai berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah yang akan mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Kabupaten Lamandau.
“Ayo kita dukung program ini dan tingkatkan kesadaran pajak demi kemajuan Kabupaten Lamandau,” pungkasnya. (bib)


