NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau, Rizky Adity Putra, mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dan Polres Lamandau dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayahnya.
Penghargaan ini disampaikan langsung oleh Bupati setelah sidang putusan hukuman mati terhadap Warso bin Edi, kurir sabu yang terbukti menyelundupkan 50,6 kg sabu lintas Kalimantan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (8/5), juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Deji Setiapermana, dan Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono.
Bupati Rizky Adity Putra menekankan pentingnya sinergi antara instansi penegak hukum dalam upaya memberantas narkoba. Ia menilai vonis hukuman mati terhadap Warso sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat Lamandau dari ancaman narkotika.
“Kerja keras dan koordinasi yang solid antara Kejari Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dan Polres Lamandau telah memberikan hasil signifikan dalam mengungkap dan menindak tegas kasus peredaran narkoba skala besar ini,” ujar Bupati.
Bupati juga berharap putusan ini dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan bagi siapapun yang berusaha melawan hukum di wilayah Lamandau. Keberhasilan ini menegaskan bahwa penegakan hukum di Lamandau berjalan efektif dan tanpa pandang bulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Deji Setiapermana, dan Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, juga menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim yang terlibat, serta komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau. Kejari dan Polres Lamandau berjanji akan terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi guna mencegah peredaran narkoba di masa depan.
Kasus peredaran sabu 50,6 kg ini menjadi contoh betapa pentingnya kerja sama antara lembaga penegak hukum dalam menanggulangi narkoba. Ketegasan dalam menjatuhkan hukuman diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. (bib)