NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra merespons cepat isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum kepala dinas (Kadis) dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan pribadi yang tidak pantas beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp organisasi wanita setempat.
Pria yang akrab disapa Rizky Mahodenk menyatakan telah memonitor situasi tersebut. Ia menegaskan akan segera mengambil langkah administratif untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
“Iya, sudah mendengar. Nanti akan kami panggil untuk klarifikasi kebenaran kabar tersebut,” tegas Bupati Rizky kepada awak media, Rabu (8/4).
Sebelumnya, isu dugaan skandal yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau kembali mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan sensitif yang viral di masyarakat.
Berdasarkan penelusuran Prokalteng.co, praktik tidak terpuji yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga masih marak terjadi.
Baru-baru ini, sebuah tangkapan layar percakapan instan yang mengandung konten sensitif beredar luas dan memicu polemik mengenai integritas para pejabat daerah.
Percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut diduga melibatkan seorang oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Lamandau dengan bawahannya.
Kabar ini pertama kali pecah setelah isi percakapan tersebut bocor dan tersebar secara berantai di sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan kalangan ibu-ibu atau “emak-emak”.
Kehadiran bukti digital ini langsung memancing reaksi keras karena dianggap mencederai norma kesusilaan dan etika profesi.
Salah seorang wanita yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi keberadaan pesan tersebut pada Selasa (7/4/2026).
Ia menyebutkan bahwa isi percakapan tersebut sangat tidak pantas dan menjurus pada perilaku asusila.
“Isi chat-nya itu sensitif sekali, seperti ingin mengajak melakukan hubungan badan. Kabarnya itu antara Kepala Dinas dengan oknum Kasi atau Kabid,” ungkapnya kepada wartawan.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang menyayangkan jika hal tersebut benar terjadi. Integritas dan etika pejabat publik menjadi taruhan, mengingat posisi pelaku sebagai pimpinan di salah satu instansi pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari oknum Kepala Dinas terkait maupun instansi yang menaunginya. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak termakan spekulasi liar sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Dugaan pelanggaran kode etik ASN ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat jika terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (bib)


