27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Sanksi Menanti Bagi ASN Menambah Libur Setelah Lebaran

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Lamandau, M Irwansyah, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk tidak menambah libur lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah terhitung sejak Senin 8 April 2024 hingga 15 April 2024.

Meskipun demikian, Irwansyah menekankan bahwa masa cuti bersama dan libur hari raya sudah cukup panjang dan harus dimanfaatkan secara maksimal.

“Dalam rangka menjaga disiplin dan tanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan, kami mengingatkan seluruh ASN untuk tidak menambah libur lebaran,” kata Irwansyah, Senin (8/4).

Irwansyah juga menambahkan bahwa Pemkab Lamandau akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada ASN yang dengan sengaja menambah masa libur.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Siap Laksanakan Vaksinasi

“Setiap ASN harus memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tugas yang diemban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tegasnya.

Peringatan ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan menjaga semangat serta disiplin kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Lamandau, M Irwansyah, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk tidak menambah libur lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah terhitung sejak Senin 8 April 2024 hingga 15 April 2024.

Meskipun demikian, Irwansyah menekankan bahwa masa cuti bersama dan libur hari raya sudah cukup panjang dan harus dimanfaatkan secara maksimal.

“Dalam rangka menjaga disiplin dan tanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan, kami mengingatkan seluruh ASN untuk tidak menambah libur lebaran,” kata Irwansyah, Senin (8/4).

Irwansyah juga menambahkan bahwa Pemkab Lamandau akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada ASN yang dengan sengaja menambah masa libur.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Siap Laksanakan Vaksinasi

“Setiap ASN harus memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tugas yang diemban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tegasnya.

Peringatan ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan menjaga semangat serta disiplin kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru