28.8 C
Jakarta
Thursday, January 8, 2026

Menuju Go Green, Bupati Lamandau Mulai Larang Penggunaan Kantong Plastik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan. Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra pun mengeluarkan instruksi strategis untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh jaringan supermarket dan minimarket.

Kebijakan ini, tertuang dalam Instruksi Bupati Lamandau Nomor 058/256/BU/XII/2025. Melalui aturan ini, pemilik toko ritel modern dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai secara cuma-cuma kepada konsumen. Sebagai gantinya, pelaku usaha wajib menyediakan alternatif kantong belanja ramah lingkungan yang berbayar.

Bupati Rizky Aditya Putra menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pembatasan fisik, melainkan upaya besar untuk mengubah pola pikir masyarakat.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan kemasan ramah lingkungan,” ujar bupati saat memberikan keterangannya, Rabu (7/1).

Baca Juga :  Cek Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Lamandau, Pedagang Diminta Perhatikan HET

Selain pelarangan plastik gratis, instruksi tersebut juga mewajibkan setiap tempat usaha untuk memasang media sosialisasi.

“Kami juga terus menyosialisasikan pemasangan spanduk, baliho, stiker dan khusus media tersebut berfungsi mengedukasi pelanggan mengenai kebijakan pengurangan sampah plastik di lokasi mereka berbelanja,” bebernya.

Tidak hanya menyasar pelaku usaha dan masyarakat umum, bupati juga memberikan instruksi khusus kepada internal pemerintahan. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Lamandau diwajibkan menjadi pelopor.

Electronic money exchangers listing

Mereka diinstruksikan untuk selalu membawa kantong belanja ramah lingkungan mandiri yang dapat digunakan kembali (reusable bag) saat berbelanja di mana pun.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Daerah, DWP Tingkatkan Kapasitas Program Kerja ke Bali

“Saya berharap instruksi ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak terkait. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga bumi,” tambahnya.

Menariknya, dokumen instruksi bupati ini sudah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menunjukkan efisiensi birokrasi yang modern di Lamandau.

Bupati menekankan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari visi jangka panjang daerah.

“Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk terus mengurangi penggunaan kantong plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan kemasan yang ramah lingkungan,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan. Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra pun mengeluarkan instruksi strategis untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh jaringan supermarket dan minimarket.

Kebijakan ini, tertuang dalam Instruksi Bupati Lamandau Nomor 058/256/BU/XII/2025. Melalui aturan ini, pemilik toko ritel modern dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai secara cuma-cuma kepada konsumen. Sebagai gantinya, pelaku usaha wajib menyediakan alternatif kantong belanja ramah lingkungan yang berbayar.

Bupati Rizky Aditya Putra menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pembatasan fisik, melainkan upaya besar untuk mengubah pola pikir masyarakat.

Electronic money exchangers listing

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan kemasan ramah lingkungan,” ujar bupati saat memberikan keterangannya, Rabu (7/1).

Baca Juga :  Cek Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Lamandau, Pedagang Diminta Perhatikan HET

Selain pelarangan plastik gratis, instruksi tersebut juga mewajibkan setiap tempat usaha untuk memasang media sosialisasi.

“Kami juga terus menyosialisasikan pemasangan spanduk, baliho, stiker dan khusus media tersebut berfungsi mengedukasi pelanggan mengenai kebijakan pengurangan sampah plastik di lokasi mereka berbelanja,” bebernya.

Tidak hanya menyasar pelaku usaha dan masyarakat umum, bupati juga memberikan instruksi khusus kepada internal pemerintahan. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Lamandau diwajibkan menjadi pelopor.

Mereka diinstruksikan untuk selalu membawa kantong belanja ramah lingkungan mandiri yang dapat digunakan kembali (reusable bag) saat berbelanja di mana pun.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Daerah, DWP Tingkatkan Kapasitas Program Kerja ke Bali

“Saya berharap instruksi ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak terkait. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga bumi,” tambahnya.

Menariknya, dokumen instruksi bupati ini sudah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menunjukkan efisiensi birokrasi yang modern di Lamandau.

Bupati menekankan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari visi jangka panjang daerah.

“Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk terus mengurangi penggunaan kantong plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan kemasan yang ramah lingkungan,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/