27.3 C
Jakarta
Sunday, January 19, 2025

Keberadaan Metrologi Penting untuk Melindungi Masyarakat dan Pelaku Usaha

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan tera/tera ulang secara mandiri dan pengawasan metrologi legal di Aula Bappedalitbang Kabupaten Lamandau, belum lama ini.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanat undang-undang nomor 2 tahun 1981. Tentang metrologi legal dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pj Bupati Lamandau, Said Salim. Dalam sambutannya menyampaikan. Bahwa keberadaan meteorologi sangat penting untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha. Perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hokum, dalam pemakaian satuan ukuran standar satuan metode pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapan atau (UTTP) serta barang dalam keadaan terbungkus atau (BDKT).

Baca Juga :  Akhir Masa Jabatan, Bupati Lamandau Pamit pada Masyarakat

“Metrologi legal adalah sebagai ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas, dan merupakan salah satu indikator penting dalam kegiatan ke meteorologi di suatu wilayah,” kata Pj Bupati Lamandau dalam sambutannya yang dibacakan Sekda M Irwansyah, di Nanga Bulik, Rabu (4/12)

Sekda menjelaskan, kegiatan metrologi di daerah tentu dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. Karena pelaksana kegiatan metrologi bertujuan untuk tertib hukum di segala bidang (keberterimaan) dan untuk memastikan penggunaan alat UTTP – BDKT dan penggunaan satuan ukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam lingkup kegiatan metrologi legal, adalah melaksanakan kegiatan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur takar tertimbang yang ada di wilayah kerja Kabupaten Lamandau,” jelasnya.

Baca Juga :  Listrik Gratis untuk Warga Desa Tamiang di Lamandau

Selain itu, melalui kegiatan ini juga sekaligus upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang harus dilakukan pengawasan kemetrologian, seperti kegiatan penyuluhan dan edukasi metrologi legal kepada masyarakat umum atau pelaku usaha.

“Kegiatan pengawasan selama ini berupa pembinaan atau pencegahan dengan memberikan penjelasan dan peringatan terhadap pemilik UTTP atau BDKT, harapan kita metrologi legal ini bisa bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan pelaku usaha serta konsumen, sehingg tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan tera/tera ulang secara mandiri dan pengawasan metrologi legal di Aula Bappedalitbang Kabupaten Lamandau, belum lama ini.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanat undang-undang nomor 2 tahun 1981. Tentang metrologi legal dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pj Bupati Lamandau, Said Salim. Dalam sambutannya menyampaikan. Bahwa keberadaan meteorologi sangat penting untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha. Perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hokum, dalam pemakaian satuan ukuran standar satuan metode pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapan atau (UTTP) serta barang dalam keadaan terbungkus atau (BDKT).

Baca Juga :  Akhir Masa Jabatan, Bupati Lamandau Pamit pada Masyarakat

“Metrologi legal adalah sebagai ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas, dan merupakan salah satu indikator penting dalam kegiatan ke meteorologi di suatu wilayah,” kata Pj Bupati Lamandau dalam sambutannya yang dibacakan Sekda M Irwansyah, di Nanga Bulik, Rabu (4/12)

Sekda menjelaskan, kegiatan metrologi di daerah tentu dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. Karena pelaksana kegiatan metrologi bertujuan untuk tertib hukum di segala bidang (keberterimaan) dan untuk memastikan penggunaan alat UTTP – BDKT dan penggunaan satuan ukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam lingkup kegiatan metrologi legal, adalah melaksanakan kegiatan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur takar tertimbang yang ada di wilayah kerja Kabupaten Lamandau,” jelasnya.

Baca Juga :  Listrik Gratis untuk Warga Desa Tamiang di Lamandau

Selain itu, melalui kegiatan ini juga sekaligus upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang harus dilakukan pengawasan kemetrologian, seperti kegiatan penyuluhan dan edukasi metrologi legal kepada masyarakat umum atau pelaku usaha.

“Kegiatan pengawasan selama ini berupa pembinaan atau pencegahan dengan memberikan penjelasan dan peringatan terhadap pemilik UTTP atau BDKT, harapan kita metrologi legal ini bisa bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan pelaku usaha serta konsumen, sehingg tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru