NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya para pekerja sektor perkebunan dengan memberikan jaminan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamin Kematian (JKM) yang tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Total ada sebanyak 1.885 orang pekerja rentan perkebunan sawit yang telah terdata dan terlindungi dalam program JKK dan JKM.
“Adapun biaya dari program ini berasal dari alokasi anggaran DBH sawit Kabupaten Lamandau tahun 2024, sebanyak 1.885 orang tenaga kerja, dengan kewajiban iuran per orang per bulan dihitung sebesar Rp 16.800 atau total Rp 158 juta lebih,”kata Pj Bupati Lamandau Said Salim, di Nanga Bulik, Rabu (4/12).
Melalui program ini, nantinya. Para pekerja tersebut oleh BPJS tenaga kerjaan diberikan manfaat perlindungan program jaminan kecelakaan. Yaitu, pembiayaan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batasan biaya, ditambah dengan santunan dan kecacatan santunan sementara tidak bekerja, serta beasiswa anak dengan total manfaat beasiswa maksimal hingga Rp 174.000.000 dibagi 2 orang anak.
“Adapun manfaat perlindungan program jaminan kematian yaitu santunan kematian oleh sebab lainnya yang bukan dikategorikan sebagai akibat kecelakaan kerja dengan Santunan sebesar Rp 42.000.000 yang diberikan kepada ahli waris atau tenaga kerja,” jelasnya.
Melalui program perlindungan pekerja rentan sektor perkebunan sawit pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian menggunakan sumber dana DBH sawit Kabupaten Lamandau tahun 2024 ini, besar harapan kami agar cakupan kepesertaan dan empat program BPJS ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan.
“Sehingga seluruh pekerja di segala sektor usaha, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, UMKM dan lainnya di wilayah Kabupaten Lamandau dapat terlindungi dan meningkat kesejahteraannya,” harapnya.
Pj Bupati meminta kepada kepala OPD, Camat, dan Kepalanya Desa, agar berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan. Guna memastikan kembali bahwa seluruh kerja rentan yang telah menerima bantuan iuran JKK dan JKM di wilayah kerja masing-masing telah diberikan informasi secara jelas terkait pemanfaatan program dan keberlanjutan program JKK dan JKM setelah lewat masa pemberian bantuan iuran oleh pemerintah daerah.
“Saya berpesan agar program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dioptimalkan. Program jaminan sosial ketenagakerjaan harus masuk kedalam perumusan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dari pemerintah Lamandau, dalam rangka memutus mata rantai kemiskinan ekstrim, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta dalam rangka menciptakan kondisi kerja yang kondusif dengan adanya perlindungan sosial bagi semua,” pungkasnya. (Bib)