32.9 C
Jakarta
Friday, May 2, 2025

Bupati Lamandau Sampaikan Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi Dewan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO-Setelah sebelumnya fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau menyampaikan pemandangan umum atas 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), giliran pihak eksekutif menyampaikan tanggapannya.

Tanggapan eksekutif itu disampaikan langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamandau  Herianto, di ruang sidang DPRD Lamandau, Jum’at (2/5/2025).

Diketahui ada 7 buah ranperda yang disampaikan pihak eksekutif sebelumnya. Diantaranya adalah Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lamandau tahun 2024 – 2044, pembentukan Desa Liku Mulya Sakti Kecamatan Bulik, penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan pemukiman formal.

Kemudian, ranperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, pelayanan kepemudaan, pengelolaan air limbah domestik dan perubahan kedua peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Rayakan Ultah, Pj Bupati Lamandau Curahkan Perhatian kepada Anak Yatim Piatu

Bupati Rizky menyampaikan apresiasi atas dukungan serta saran-saran strategis dari fraksi-fraksi pendukung dewan, diantaranya fraksi PDI-P.

“Pada tahun 2020, Pemda Lamandau telah melakukan penindasan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamandau 2013-2023. Hasil dari penindasan kembali ini menunjukkan angka 66,68 persen yang berdasarkan penilaian sesuai mekanisme aturan dan indikator dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dikategorikan kurang optimal,” ungkapnya.

Mengingat hasil tersebut, lanjut dia, RTRW Kabupaten Lamandau memasuki proses revisi atau pencabutan dan telah mendapatkan persetujuan revisi dari menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional.

“Mengenai dengan pembentukan Desa Mulya Sakti, pemerintah daerah menyambut baik saran dari fraksi. Saat ini kami terus berkoordinasi pemerintah Provinsi Kalteng untuk penyelesaian persoalan batas wilayah sebagai persyaratan penetapan desa definitif,” ujarnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Satpoldam, Said Salim Sebut Pererat Silaturahmi, Tingkatkan Kinerja

Kemudian, sambung dia lagi, terhadap pemandangan fraksi partai Golkar  menurutnya pemerintah daerah Kabupaten Lamandau menyambut baik atas perhatian dan komitmen yang kuat dalam mendukung proses pembentukan 7 buah Ranperda tahun 2025.

“Sejalan dengan pandangan fraksi Golkar bahwa keberhasilan pembangunan daerah menuntut sinergi yang erat antara eksekutif, legislatif dan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Prinsip kolaborasi dan kejujuran dalam bermitra, lebih jauh dikatakan dia, akan menjadi landasan utama dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO-Setelah sebelumnya fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau menyampaikan pemandangan umum atas 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), giliran pihak eksekutif menyampaikan tanggapannya.

Tanggapan eksekutif itu disampaikan langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamandau  Herianto, di ruang sidang DPRD Lamandau, Jum’at (2/5/2025).

Diketahui ada 7 buah ranperda yang disampaikan pihak eksekutif sebelumnya. Diantaranya adalah Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lamandau tahun 2024 – 2044, pembentukan Desa Liku Mulya Sakti Kecamatan Bulik, penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan pemukiman formal.

Kemudian, ranperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, pelayanan kepemudaan, pengelolaan air limbah domestik dan perubahan kedua peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Rayakan Ultah, Pj Bupati Lamandau Curahkan Perhatian kepada Anak Yatim Piatu

Bupati Rizky menyampaikan apresiasi atas dukungan serta saran-saran strategis dari fraksi-fraksi pendukung dewan, diantaranya fraksi PDI-P.

“Pada tahun 2020, Pemda Lamandau telah melakukan penindasan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamandau 2013-2023. Hasil dari penindasan kembali ini menunjukkan angka 66,68 persen yang berdasarkan penilaian sesuai mekanisme aturan dan indikator dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dikategorikan kurang optimal,” ungkapnya.

Mengingat hasil tersebut, lanjut dia, RTRW Kabupaten Lamandau memasuki proses revisi atau pencabutan dan telah mendapatkan persetujuan revisi dari menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional.

“Mengenai dengan pembentukan Desa Mulya Sakti, pemerintah daerah menyambut baik saran dari fraksi. Saat ini kami terus berkoordinasi pemerintah Provinsi Kalteng untuk penyelesaian persoalan batas wilayah sebagai persyaratan penetapan desa definitif,” ujarnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Satpoldam, Said Salim Sebut Pererat Silaturahmi, Tingkatkan Kinerja

Kemudian, sambung dia lagi, terhadap pemandangan fraksi partai Golkar  menurutnya pemerintah daerah Kabupaten Lamandau menyambut baik atas perhatian dan komitmen yang kuat dalam mendukung proses pembentukan 7 buah Ranperda tahun 2025.

“Sejalan dengan pandangan fraksi Golkar bahwa keberhasilan pembangunan daerah menuntut sinergi yang erat antara eksekutif, legislatif dan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Prinsip kolaborasi dan kejujuran dalam bermitra, lebih jauh dikatakan dia, akan menjadi landasan utama dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/