Site icon Prokalteng

Pelayanan Tera Ulang untuk Lindungi Konsumen

Sekda Lamandau, M.Irwansyah, saat pertemuan virtual Sosialisasi tera ulang, di ruang rapat Bupati Lamandau bersama kepala OPD terkait, Jumat (1/11). (IST)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menggelar sosialisasi tentang pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan metrologi legal untuk memastikan keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Acara yang dibuka oleh M. Irwansyah, mewakili Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim, menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Bandung melalui pertemuan virtual di ruang rapat Bupati Lamandau, Jumat (1/11).

Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M. Irwansyah, menekankan pentingnya penerapan metrologi legal di Kabupaten Lamandau untuk melindungi hak konsumen dan pelaku usaha.

“Metrologi legal sangat penting untuk melindungi masyarakat. Dengan pengawasan yang baik, kita bisa memastikan UTTP digunakan sesuai ketentuan dan konsumen tidak dirugikan,” ujarnya.

Sosialisasi ini merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemkab Lamandau telah membentuk Unit Metrologi Legal (UML) yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan layanan tera ulang UTTP.

“UML Lamandau kini siap melayani di kantor, luar kantor, hingga pelayanan sidang tera ulang,” tambahnya.

Pemkab juga telah melengkapi kendaraan operasional dan peralatan standar melalui pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perdagangan RI dan APBD. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses tera ulang dan pengawasan UTTP, sehingga Lamandau dapat mencapai predikat Daerah Tertib Ukur.

“Kedepan, kita akan terus meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya metrologi legal, termasuk melalui media sosial,” tandasnya. Irwansyah berharap, kesadaran akan pentingnya tera ulang dan keakuratan alat ukur dapat semakin luas. (bib)

Exit mobile version