Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah saat diwawancara awak media, belum lama ini.(FOTO : MIFTAH)
Berantas Pungli di Lingkungan Sekolah, Jika Ditemukan Silakan Laporkan ke Penegak Hukum
SAMPIT, PROKALTENG.CO – Menjelang pembukaan tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan bebas biaya.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah menyampaikan, pihaknya siap menindak setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli di satuan pendidikan, mulai dari jenjang Taman Kanakkanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kami ingin menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik pungli, khususnya dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Biaya pendaftaran sepenuhnya gratis,” kata Irfansyah, Selasa (29/4).
Sebagai bentuk keseriusan, Disdik telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 421/321/ DISDIK-1/IV/2025 yang berisi larangan keras terhadap segalabentuk pungutan, mulai dari uang pendaftaran hingga permintaan sumbangan dengan dalih apa pun. Irfansyah menegaskan surat tersebut wajib ditaati seluruh satuan pendidikan di bawah Disdik Kotim.
“Kami tidak hanya fokus pada mutu pendidikan, tetapi juga pada upaya membangun pelayanan yang bersih dan adil,” ujarnya.
Disdik juga mengingatkan akan menjatuhkan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pungli, baik sanksi administratif maupun proses hukum. Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif.
“Silakan laporkan ke penegak hukum atau langsung ke Dinas Pendidikan jika menemukan pungutan liar. Kami akan menindaklanjutinya,” imbuhnya. (sli/ans/kpg)