24.1 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Sebanyak 19 WBP Mendapat Layanan Administrasi Kependudukan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas l Lapas Sampit, Gandung. Mengatakan kedatangan petugas dari Disdukcapil Kabupaten Kotim bermaksud melakukan perekaman data identitas diri WBP Lapas Sampit agar mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP-el.

“Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum tak terkecuali warga binaan. Maka dari itu, Lapas Sampit bekerjasama dengan Disdukcapil untuk melengkapi administrasi kependudukan warga binaan,” kata Gadung, Selasa (23/1).

Dirinya mengatakan Perekaman data identitas diri WBP Lapas Sampit ini dilaksanakan di ruang Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas sampit, ada sebanyak 19 WBP yang mendapat layanan administrasi kependudukan, diantaranya ada 15 orang mengikuti kegiatan pengambilan data rekam sidik jari dan iris mata, dan 4 orang lainnya menjalani prosedur untuk pembuatan NIK.

Baca Juga :  Kotim Miliki Stadion Olahraga Berstandar Nasional

“Perekaman ini adalah respon dan upaya kami yang selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil Kotim. Dalam rangka kelengkapan data identitas diri untuk warga binaan, karena kelengkapan data dari warga binaan ini sangat membantu dalam pengelolaan data WBP, seperti Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” sampai Gandung.

Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim Agus Tripurna Tangkasiang  mengatakan. Pihaknya melakukan pelayanan khusus terhadap warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Sampit, adalah merupakan upaya pihaknya untuk memenuhi hak-hak warga untuk memiliki identitas kependudukan tanpa terkecuali penghuni lapas.

“Dan ini juga menjadi bagian dari upaya kami memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa tahanan, karena target kami kedepan semua warga Kabupaten Kotim sudah melakukan perekaman KTP-el,” ucap Agus.

Baca Juga :  Inspektorat Diminta Tegas dan Tidak Perlu Segan Mengingatkan

Menurutnya kegiatan ini untuk memenuhi persyaratan, agar WBP Lapas Sampit bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilaksanakan 14 Februari nanti, karena WBP juga berhak berpartisipasi dalam Pemilu karena memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.

“Dengan perekaman data identitas diri ini diharapkan WBP Lapas Sampit yang sudah memiliki KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden dan wakil presiden maupun pemilihan legislatif,” pungkasnya.(bah).

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas l Lapas Sampit, Gandung. Mengatakan kedatangan petugas dari Disdukcapil Kabupaten Kotim bermaksud melakukan perekaman data identitas diri WBP Lapas Sampit agar mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP-el.

“Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum tak terkecuali warga binaan. Maka dari itu, Lapas Sampit bekerjasama dengan Disdukcapil untuk melengkapi administrasi kependudukan warga binaan,” kata Gadung, Selasa (23/1).

Dirinya mengatakan Perekaman data identitas diri WBP Lapas Sampit ini dilaksanakan di ruang Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas sampit, ada sebanyak 19 WBP yang mendapat layanan administrasi kependudukan, diantaranya ada 15 orang mengikuti kegiatan pengambilan data rekam sidik jari dan iris mata, dan 4 orang lainnya menjalani prosedur untuk pembuatan NIK.

Baca Juga :  Kotim Miliki Stadion Olahraga Berstandar Nasional

“Perekaman ini adalah respon dan upaya kami yang selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil Kotim. Dalam rangka kelengkapan data identitas diri untuk warga binaan, karena kelengkapan data dari warga binaan ini sangat membantu dalam pengelolaan data WBP, seperti Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” sampai Gandung.

Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim Agus Tripurna Tangkasiang  mengatakan. Pihaknya melakukan pelayanan khusus terhadap warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Sampit, adalah merupakan upaya pihaknya untuk memenuhi hak-hak warga untuk memiliki identitas kependudukan tanpa terkecuali penghuni lapas.

“Dan ini juga menjadi bagian dari upaya kami memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa tahanan, karena target kami kedepan semua warga Kabupaten Kotim sudah melakukan perekaman KTP-el,” ucap Agus.

Baca Juga :  Inspektorat Diminta Tegas dan Tidak Perlu Segan Mengingatkan

Menurutnya kegiatan ini untuk memenuhi persyaratan, agar WBP Lapas Sampit bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilaksanakan 14 Februari nanti, karena WBP juga berhak berpartisipasi dalam Pemilu karena memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.

“Dengan perekaman data identitas diri ini diharapkan WBP Lapas Sampit yang sudah memiliki KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden dan wakil presiden maupun pemilihan legislatif,” pungkasnya.(bah).

 

Terpopuler

Artikel Terbaru