31.1 C
Jakarta
Thursday, October 23, 2025

Baru Dilantik Mundur, Bupati : Harus Diberi Sanksi, Jangan Diberi Jabatan Dalam Waktu Tertentu

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Lurah Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diketahui mengajukan pengunduran diri beberapa hari setelah dilantik oleh Bupati Kotim, Halikinnor.

Hal tersebut membuat orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung itu menjatuhkan sanksi terhadap lurah tersebut.

“Harus dapat sanksi, karena itu amanah. Tidak semua orang bisa ada di posisi itu,” ujarnya, Rabu (22/10).

Menurut Halikinnor, jika seorang pejabat mengundurkan diri sesaat setelah dilantik, maka yang bersangkutan dianggap tidak siap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pantas diberi sanksi.

Ia pun telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak memberikan jabatan kepada yang bersangkutan dalam waktu tertentu.

Baca Juga :  Kotim Berkomitmen Menyelenggarakan Platform e-STDB

“Saya sudah instruksikan agar jangan diberi jabatan, paling tidak selama dua tahun,” bebernya.

Bupati menilai, setiap amanah yang diberikan harus dijalankan dengan tanggung jawab. Ia menyebut, keputusan untuk mundur dalam waktu singkat menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan mental seorang petarung.

“Beda kalau misalnya sudah dua atau tiga bulan, atau karena sakit. Tapi kalau baru dilantik lalu mundur, itu menandakan bukan mental petarung,” pungkasnya. (mif/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Lurah Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diketahui mengajukan pengunduran diri beberapa hari setelah dilantik oleh Bupati Kotim, Halikinnor.

Hal tersebut membuat orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung itu menjatuhkan sanksi terhadap lurah tersebut.

“Harus dapat sanksi, karena itu amanah. Tidak semua orang bisa ada di posisi itu,” ujarnya, Rabu (22/10).

Menurut Halikinnor, jika seorang pejabat mengundurkan diri sesaat setelah dilantik, maka yang bersangkutan dianggap tidak siap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pantas diberi sanksi.

Ia pun telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak memberikan jabatan kepada yang bersangkutan dalam waktu tertentu.

Baca Juga :  Kotim Berkomitmen Menyelenggarakan Platform e-STDB

“Saya sudah instruksikan agar jangan diberi jabatan, paling tidak selama dua tahun,” bebernya.

Bupati menilai, setiap amanah yang diberikan harus dijalankan dengan tanggung jawab. Ia menyebut, keputusan untuk mundur dalam waktu singkat menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan mental seorang petarung.

“Beda kalau misalnya sudah dua atau tiga bulan, atau karena sakit. Tapi kalau baru dilantik lalu mundur, itu menandakan bukan mental petarung,” pungkasnya. (mif/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru