SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD Kotim menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan ini menjadi pijakan awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim 2027.
Wakil Bupati Kotim Irawati. Mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS tersebut merupakan hasil pembahasan dan penyelarasan berbagai pandangan antara eksekutif dan legislatif. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan arah kebijakan anggaran tetap mendukung kebutuhan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Berbagai pandangan telah diselaraskan hingga akhirnya tercapai kesepakatan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Irawati.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Senin (20/7).
Kegiatan itu dihadiri jajaran anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah setempat.
Menurut Irawati, KUA dan PPAS yang telah disepakati menjadi dokumen strategis dalam menentukan arah kebijakan keuangan daerah. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan APBD Kotim Tahun Anggaran 2027.
Namun, ia mengakui tidak seluruh usulan program, kegiatan, maupun subkegiatan dapat dimasukkan dalam KUA dan PPAS 2027. Keterbatasan tersebut tidak terlepas dari kondisi kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah, yang harus menjadi pertimbangan dalam menyusun anggaran.
Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan penajaman terhadap program yang benar-benar menjadi prioritas. Program yang bersifat mendesak dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat akan mendapat perhatian utama, agar anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
“Pemerintah daerah akan tetap memprioritaskan program pembangunan yang dinilai paling mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat, sehingga penggunaan anggaran tetap efektif serta sejalan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegas Irawati.
Dalam kesepakatan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah Kotim pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,702 triliun. Angka itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436,95 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,265 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,736 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sekitar Rp34,04 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Sumber pembiayaan tersebut berasal dari perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp54,04 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp20 miliar.
Irawati menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan DPRD sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Sinergi kedua lembaga tersebut dinilai penting agar program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal sepanjang 2027.
Ia pun mengajak seluruh jajaran pemerintahan daerah dan DPRD untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta memastikan kebijakan anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
“Saya mengajak kita semua untuk memberikan pengabdian terbaik dalam melaksanakan amanat dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2027 dapat berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.(bah/kpg).


