Site icon Prokalteng

CASN Tahun 2024, Kotim Dapat Kuota Penerimaan ASN 1.029 Formasi

Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim Kamaruddin Makkalepu, saat diwawancarai awak media belum lama ini. (FOTO : BAHRI/KPG)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah mengusulkan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 dan telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan kuota sebanyak 1.029 formasi.

“Kita mendapat kuota penerimaan ASN sebanyak 1029 formasi, dan untuk pelaksanaannya kita masih menunggu jadwal dan petunjuk teknis dari pusat untuk penerimaan tahap pertama CASN tahun 2024 ini,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim Kamaruddin Makkalepu, Rabu (20/3).

Dirinya menyebutkan, untuk kuota 1029 farmasi tersebut terbagi atas 255 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 774 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi pihaknya masih belum memetakan jumlah masing-masing formasi untuk tenaga guru, kesehatan, maupun teknis.

Dan jumlah formasi tersebut berdasarkan perjanjian prinsip dari Kemenpan RB yang tertuang dalam surat Menteri PAN RB nomor B/1006/M.SM.01.00/2024, tanggal 13 Maret 2024. Surat tersebut menyetujui secara prinsip jumlah usulan kebutuhan ASN dan meminta Pemkab Kotim untuk menyusun secara lebih detail kebutuhan ASN sesuai persetujuan prinsip yang telah diberikan.

“Ini baru persetujuan prinsip belum proses selanjutnya. Kami juga masih menunggu informasi dari Menpan RB terkait petunjuk teknisnya bagaimana,” sampai Kamaruddin.

Ia juga menyampaikan, Bahwa Menpan RB memang telah menyampaikan secara lisan terkait penyelesaian tenaga non ASN paling lambat Desember tahun ini, namun untuk kebijakan tertulisnya masih belum ada, karena berdasarkan penjelasan dari Menpan RB bahwa semua tenaga non ASN akan menjalani tes, tapi untuk yang diangkat sebagai CPNS maupun PPPK disesuaikan dengan formasi yang tersedia dulu.

“Nanti sisanya diberikan nomor induk pegawai (NIP) sembari menunggu pembukaan formasi. apakah nanti statusnya sebagai PPPK paruh waktu atau yang lain, kami juga belum tau kita tunggu saja informasinya dari pusat,” ujar Kamaruddin.

Dirinya juga mengatakan sehubungan dengan penyelesaian tenaga non ASN tahun ini kemungkinan seleksi dilakukan lebih dari satu kali, sesuai dengan jumlah kebutuhan dan usulan penerimaan ASN di masing-masing daerah.

“Kalau terkait jadwal pendaftaran dan petunjuk teknis seleksi, pihaknya masih menunggu arahan dari Menpan RB, sehingga calon pelamar diminta bersabar dan terus memantau perkembangan informasi melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Kotim” tutupnya.(bah/kpg)

 

Exit mobile version