24.3 C
Jakarta
Thursday, January 22, 2026

Pencapaian Luar Biasa! Sepanjang 2025, PN Sampit Tercatat Tangani 1.142 Perkara

SAMPIT, PROKALTENG.CO–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Negeri (PN) Sampit atas kinerja penanganan perkara sepanjang tahun 2025.

Meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, PN Sampit tercatat mampu menangani sebanyak 1.142 perkara.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kotim, Kaspulzen Heriyanto, usai mengikuti pemaparan laporan tahunan Pengadilan Negeri Sampit, Senin (19/1).

“Ini pencapaian yang luar biasa. Dengan keterbatasan SDM dan kondisi gedung yang ada, PN Sampit tetap mampu menangani lebih dari seribu perkara. Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin,” kata Kaspulzen.

Baca Juga :  Pengunjung dan Pemilik Obyek Wisata Harus Memiliki Kesadaran Menjaga Kebersihan

Ia mengungkapkan, dalam laporan kinerja tersebut pihak PN Sampit juga memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas pelayanan peradilan. Beberapa di antaranya membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

“Kami sudah mendengarkan langsung laporan mereka. Ada beberapa hal yang memang perlu dukungan pemerintah daerah. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung lembaga yudikatif,” jelasnya.

Pemkab Kotim berharap sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan terus diperkuat, terutama dalam peningkatan sarana, prasarana, serta dukungan sumber daya manusia, demi mewujudkan pelayanan hukum yang semakin efektif dan profesional.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, dalam paparannya menyampaikan, beban perkara sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan signifi kan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Jangan Khawatir, Setiap Pasien di RSUD dr Murjani Dipastikan Mendapat Pelayanan Maksimal

“Total perkara yang ditangani PN Sampit sepanjang 2025 mencapai 1.142 perkara, atau meningkat sekitar 10,87 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.030 perkara,” ungkap Benny.

Beban perkara tersebut terdiri atas sisa perkara tahun 2024 sebanyak 121 perkara, serta perkara baru yang masuk sepanjang tahun 2025 sebanyak 1.021 perkara. Hingga akhir tahun, sisa perkara yang belum terselesaikan tercatat sebanyak 133 perkara.

Menurut Benny, tingginya angka perkara masuk mencerminkan besarnya kebutuhan layanan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mencakup Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. (bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Negeri (PN) Sampit atas kinerja penanganan perkara sepanjang tahun 2025.

Meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, PN Sampit tercatat mampu menangani sebanyak 1.142 perkara.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kotim, Kaspulzen Heriyanto, usai mengikuti pemaparan laporan tahunan Pengadilan Negeri Sampit, Senin (19/1).

Electronic money exchangers listing

“Ini pencapaian yang luar biasa. Dengan keterbatasan SDM dan kondisi gedung yang ada, PN Sampit tetap mampu menangani lebih dari seribu perkara. Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin,” kata Kaspulzen.

Baca Juga :  Pengunjung dan Pemilik Obyek Wisata Harus Memiliki Kesadaran Menjaga Kebersihan

Ia mengungkapkan, dalam laporan kinerja tersebut pihak PN Sampit juga memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas pelayanan peradilan. Beberapa di antaranya membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

“Kami sudah mendengarkan langsung laporan mereka. Ada beberapa hal yang memang perlu dukungan pemerintah daerah. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung lembaga yudikatif,” jelasnya.

Pemkab Kotim berharap sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan terus diperkuat, terutama dalam peningkatan sarana, prasarana, serta dukungan sumber daya manusia, demi mewujudkan pelayanan hukum yang semakin efektif dan profesional.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, dalam paparannya menyampaikan, beban perkara sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan signifi kan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Jangan Khawatir, Setiap Pasien di RSUD dr Murjani Dipastikan Mendapat Pelayanan Maksimal

“Total perkara yang ditangani PN Sampit sepanjang 2025 mencapai 1.142 perkara, atau meningkat sekitar 10,87 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.030 perkara,” ungkap Benny.

Beban perkara tersebut terdiri atas sisa perkara tahun 2024 sebanyak 121 perkara, serta perkara baru yang masuk sepanjang tahun 2025 sebanyak 1.021 perkara. Hingga akhir tahun, sisa perkara yang belum terselesaikan tercatat sebanyak 133 perkara.

Menurut Benny, tingginya angka perkara masuk mencerminkan besarnya kebutuhan layanan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mencakup Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. (bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/