27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

UMK Kotim Tahun Depan Akan Naik, Namun Belum Tahu Angka Besarannya Berapa

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Umah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) direncanakan akan dinaikkan tahun 2024 mendatang. Kenaikan tersebut berdasarlan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Peraturan tersebut juga mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berlaku mulai awal tahun depan.

“UMK tahun depan akan naik. Namun kita belum tahu angka besarannya berapa. Kita akan rapatkan terlebih dahulu,”ujarnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim, Johny Tangkere, Jum’at (17/11).

Dirinya mengatakan, pembahasan mengenai kenaikan UMK ini akan dibahas dalam waktu dekat. Perhitungan kenaikan UMK itu akan dihitung berdasarkan rumus, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan inflasi di daerah. Pihaknya juga tengah menunggu putusan nilai UMK provinsi. Meningat sesuai aturan, UMK Kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMK Provinsi.

Baca Juga :  Kepala SOPD Diminta Jujur Kalau Tidak Mampu

“Tingkat provinsi paling lambat diputuskan itu tanggal 21 November. Jadi kita belum tahu besarannya berapa. Karena UMK kita tidak boleh lebih rendah dari provinsi. Paling lambat kita putuskan tanggal 30 November,”ucapnya.

Saat ini, UMK Kabupaten Kotim berada di angka Rp3.265.859. Angka itu naik sebesar Rp251.127 dari tahun sebelumnya. Menurut Johny, kenaikan UMK ini adalah bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah memberikan kontribusinya bagi pembangunan daerah. Terutama dalam sektor ekonomi.

“Kenaikan ini bentuk penghargaan kita bagi teman-teman pekerja. Karena telah membantu sektor perekonomian daerah,”tutupnya.(sli/ind)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Umah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) direncanakan akan dinaikkan tahun 2024 mendatang. Kenaikan tersebut berdasarlan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Peraturan tersebut juga mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berlaku mulai awal tahun depan.

“UMK tahun depan akan naik. Namun kita belum tahu angka besarannya berapa. Kita akan rapatkan terlebih dahulu,”ujarnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim, Johny Tangkere, Jum’at (17/11).

Dirinya mengatakan, pembahasan mengenai kenaikan UMK ini akan dibahas dalam waktu dekat. Perhitungan kenaikan UMK itu akan dihitung berdasarkan rumus, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan inflasi di daerah. Pihaknya juga tengah menunggu putusan nilai UMK provinsi. Meningat sesuai aturan, UMK Kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMK Provinsi.

Baca Juga :  Kepala SOPD Diminta Jujur Kalau Tidak Mampu

“Tingkat provinsi paling lambat diputuskan itu tanggal 21 November. Jadi kita belum tahu besarannya berapa. Karena UMK kita tidak boleh lebih rendah dari provinsi. Paling lambat kita putuskan tanggal 30 November,”ucapnya.

Saat ini, UMK Kabupaten Kotim berada di angka Rp3.265.859. Angka itu naik sebesar Rp251.127 dari tahun sebelumnya. Menurut Johny, kenaikan UMK ini adalah bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah memberikan kontribusinya bagi pembangunan daerah. Terutama dalam sektor ekonomi.

“Kenaikan ini bentuk penghargaan kita bagi teman-teman pekerja. Karena telah membantu sektor perekonomian daerah,”tutupnya.(sli/ind)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru