SAMPIT, PROKALTENG.CO-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ramadansyah, mengatakan, bahwa Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini merupakan upaya peningkatan pajak daerah, sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2022 ini.
“Untuk target penerimaan pendapatan daerah melalui PBB tahun 2022 adalah Rp 8,5 miliar. Namun per September ini, penerimaannya sudah mencapai Rp 7,4 miliar. Meski begitu, Kotim ini memiliki potensi penerimaan pajak sebesar Rp 12 miliar dari PBB-P2,” kata Ramadansyah, Rabu (14/9).
Menurutnya Kebijakan Bupati Kabupaten Kotim dalam upaya meningkatkan kesadaran pembayaran pajak PBB-P2 dan pasca Covid-19, bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 yaitu pembebasan sanksi administrasi 100 persen dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
“Dan untuk Juli hingga Desember maka pembebasan sanksi administrasi sudah tidak ada lagi maka diharapakan dapat membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2022 ini, yang telat membayar akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya. Saya harap semua wajib pajak dapat memperhatikannya,” ucap Ramadansyah.
Dirinya juga mengatakan penerimaan pendapatan daerah itu dapat ditingkatkan dengan pemutakhiran data-data objek wajib pajak secara digital, dan pihaknya sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penggunaan GIS (Geography Information System) untuk mendata objek-objek potensial wajib pajak.
“Dan untuk meningkatkan penerimaan pajak, kami juga menekankan ketaatan dari seluruh elemen masyarakat dalam membayar PBB-2P, karena sudah menjadi kewajiban kita bersama melakukan membayar pajak. Apalagi, pajak yang kita bayar ini kan dikembalikan manfaatnya kepada kita juga, karena dari pajak inilah pembangunan daerah kita bisa dibiayai dan dilaksanakan,” tutupnya.(bah)