SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor, menghadiri rapat kerja tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyelahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) yang di gelar oleh Badan Narkotika Kabupaten Kotim di gedung serba guna Sampit, Rabu (15/2).
Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh wakil Bupati Irawati yang juga sebagai kepala Badan Narkotika Kabupaten Kotim, Sekertaris Daerah (Sekda) Fajrurrahman, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD), Camat, Lurah Dan Kepala Desa.
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, dalam sambutannya mengatakan, saat ini negara Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba karena tingkat kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sangat tinggi yang harus segera ditangani secara intensif dan serius.
“Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan multi dimensional. kondisi darurat yang memprihatinkan ini juga terjadi di daerah kita Kabupaten Kotim dan bahkan hampir tidak ada wilayah yang bersih dari kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” sampai Halikin.
Menurutnya akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba muncul berbagai kerugian yang tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial, namun juga menyebabkan korban meninggal yang cukup banyak setiap tahunnya.
“Kerugian terbesar masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini adalah pelemahan karakter individu yang berarti juga melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal kehancuran suatu bangsa, karena akan merusak generasi penerus yang akan mengurusi daerah dan negara ini kedepannya,” ucap Halikin.
Dirinya juga mengatakan menghadapi kondisi sedemikian kompleks pemerintah daerah akan terus meningkatkan dan mengembangkan sistem penanganan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan peran seluruh sumber daya yang ada.
“Kabupaten Kotim merupakan salah satu daerah rawan penyalahgunaan narkoba, berdasarkan laporan kasus narkoba oleh satuan reserse narkoba (satresnarkoba) polres Kotim tahun 2022 ada 147 kasus yang berhasil diungkap dengan 152 tersangka dengan berbagai barang bukti,” ujar Halikin.
Ia juga mengatakan, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) daerah-daerah di Kabupaten Kotim yang masuk dalam kategori rawan akan narkoba tahun 2022 yaitu kategori bahaya ada 7 desa yang berada di Kecamatan Baamang, Cempaga Hulu, Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hulu.
“Dan daerah yang masuk dalam kategori waspada ada 14 desa yang berada di kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hulu, Parenggean, Telaga Antang, Telawang dan Teluk Sampit,” terang Halikin
Dirinya juga menyebukan bahwa Kabupaten Kotim masuk menjadi salah satu daerah rawan narkoba karena wilayahnya memiliki Pelabuhan, Bandar udara, serta jalan darat yang sangat terbuka. kondisi ini juga dipengaruhi adanya perusahaan dan industri, sehingga terbuka terhadap potensi keluar masuknya pendatang.
“Pemerintah daerah memiliki komitmen penuh dan serius dalam melakukan pemberantasan tindakan peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda di daerah ini, maka dari itu dirinya meminta kesadaran masyarakat agar jangan sampai terlibat akan barang haram itu,” tutupnya.