Site icon Prokalteng

Penerapan UMK Diwajibkan untuk Perusahaan Besar

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur Johny Tangkere bersama PBS dan PT menandatangani berita acara kesepakatan bersama usulan upah minimum kabupaten (UMK), beberapa waktu lalu.(FOTO : MIFTAH/KP)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).Belum lama ini telah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK)  yang telah ditetapkan di tahun 2025.

Untuk itu, diminta kepada sektor selain perusahaan besar swasta (PBS) yaitu swalayan hingga hotel harus menerapkannya di lapangan. “Karena sudah perseroan terbatas (PT) jadi besar, maka kami harus menerapkan UMK untuk pekerjanya, dan nanti kami akan melakukan pengawasan,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotim, Johny Tangkere, Jumat (13/12).

Menurut dia, untuk tahun 2025 besaran UMK sudah ditetapkan dan telah disepakati pelaku usaha. Ketentuan UMK yang baru itu nantinya tidak hanya berlaku bagi PBS, tapi juga sektor lainnya mulai dari SPBU, hotel hingga swalayan.

“Kami juga akan mensosialisasikan itu kepada semua PBS dan PT, dan tahun 2025 mulai mengawasi penerapan UMK tersebut. Sehingga tidak ada lagi karyawan hotel, swalayan hingga SPBU yang digaji dengan besaran Rp 2 jutaan,” ujar Johny.

Dijelaskannya, bahwa Disnakertrans juga akan terus memantau terkait penerapan UMK. Jika ada yang tidak menerapkan UMK yang baru itu, maka perusahaan tersebut siap dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Untuk penerapan sanksi itu ada pengawas, bukan dari Disnakertrans kabupaten, tetapi kewenangan provinsi. “Untuk penerapan UMK diwajibkan untuk perusahaan besar. Sementara untuk perusahaan kecil biasanya ada kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja untuk gaji. Hal itu dilakukan untuk mencegah PHK,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, UMK Kotim tahun 2025 diusulkan naik 6,50 persen dari UMK tahun 2024 yang besarannya Rp 3.341.890. Sehingga besaran kenaikan UMK di tahun 2025 yaitu Rp 217. 222 atau sebesar Rp3.559.112, dan saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tengah. (bah/ens/kpg)

Exit mobile version